Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri I Larantuka berinisial LYTF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan dana Komite dengan kerugian negara mencapai Rp323 juta.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Dharmana Putra kepada wartawan di Kupang, Kamis mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LYTF langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (3/7) hingga 22 Juli 2025.
Tersangka berdasarkan informasi dari Kejari Larantuka, Flores Timur dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka.
Sebelum penahanan, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan sehat untuk menjalani masa penahanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian juga berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama.
Proses pidana tersebut ujar Raka akan terus didalami secara profesional dan transparan, serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Penetapan tersangka tersebut juga ujar Raka menjadi komitmen dari Kejari Larantuka dalam memberantas berbagai tindak pidana Korupsi di daerah itu.