Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan tetap membuka penerbangan antarkota di wilayah provinsi kepulauan itu, meskipun berstatus zona merah COVID-19.
"Penerbangan antarkota di dalam wilayah NTT tetap dibolehkan, namun disertai dengan beberapa syarat antara lain surat keterangan sehat bebas dari COVID-19 dan telah dilakukan screening dengan hasil rapid test," kata Kepala Dina Perhubungan NTT Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Senin (4/5).
Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT itu mengemukakan hal tersebut berkaitan dengan status zona merah untuk NTT, setelah pemerintah mengumumkan sembilan pasien di NTT positif COVID-19 dan dampaknya terhadap keputusan pemerintah tentang operasional penerbangan di daerah itu.
Baca juga: Kadishub NTT: maskapai belum layani penerbangan bisa dimaklumi
Baca juga: Penerbangan antarwilayah tetap beroperasi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kamis (30/4/2020) mengumumkan bahwa di NTT terdapat sembilan pasien positif COVID-19.
Sembilan pasien itu terdiri atas tujuh pasien klaster Sukabumi yang saat ini sedang menjalani karantina di RS Bhayangkara dan dua lainnya di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang merupakan klaster Gowa.
Menurut dia, operasional maskapai yang dibolehkan pemerintah hanya untuk melayani penerbangan antarkota di NTT.
Sementara penutupan bandara tetap dilakukan terhadap penerbangan dari dan keluar wilayah NTT.
Kecuali untuk penerbangan pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
Selain juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, kata Isyak menambahkan.
"Penerbangan antarkota di dalam wilayah NTT tetap dibolehkan, namun disertai dengan beberapa syarat antara lain surat keterangan sehat bebas dari COVID-19 dan telah dilakukan screening dengan hasil rapid test," kata Kepala Dina Perhubungan NTT Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Senin (4/5).
Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT itu mengemukakan hal tersebut berkaitan dengan status zona merah untuk NTT, setelah pemerintah mengumumkan sembilan pasien di NTT positif COVID-19 dan dampaknya terhadap keputusan pemerintah tentang operasional penerbangan di daerah itu.
Baca juga: Kadishub NTT: maskapai belum layani penerbangan bisa dimaklumi
Baca juga: Penerbangan antarwilayah tetap beroperasi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kamis (30/4/2020) mengumumkan bahwa di NTT terdapat sembilan pasien positif COVID-19.
Sembilan pasien itu terdiri atas tujuh pasien klaster Sukabumi yang saat ini sedang menjalani karantina di RS Bhayangkara dan dua lainnya di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang merupakan klaster Gowa.
Menurut dia, operasional maskapai yang dibolehkan pemerintah hanya untuk melayani penerbangan antarkota di NTT.
Sementara penutupan bandara tetap dilakukan terhadap penerbangan dari dan keluar wilayah NTT.
Kecuali untuk penerbangan pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
Selain juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, kata Isyak menambahkan.