Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan semua orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) untuk melakukan karantina terpusat selama 14 hari guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19. kata wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soi ketika ditemui ANTARA di Kupang, Rabu (13/5)
"Karantina terpusat bagi ODP maupun PDP dilakukan sebagai upaya Pemprov NTT dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
"Pemprov NTT sudah putuskan bagi semua ODP dan PDP yang masuk ke daerah ini mulai Kamis (14/5/2020) diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 14 hari," tegas Josef.
Baca juga: Positif COVID-19 di NTT capai 30 kasus per hari ini
Baca juga: Dua pasien positif COVID-19 di NTT sembuh
Menurut mantan anggota DPR-RI dari Partai Golongan Karya itu, bagi warga yang datang ke NTT diwajibkan membuat surat pernyataan untuk siap dikarantina terpusat selama 14 hari ketika tiba di daerah ini.
"Bagi warga yang tidak membuat surat pernyataan untuk dikarantina secara terpusat selama 14 hari dilarang masuk ke NTT. Kami pastikan mereka dilarang masuk ke NTT," tegas Wagub Josef.
Ia mengatakan, karantina terpusat bagi ODP maupun PDP diberlakukan untuk semua kabupaten/kota di NTT dalam mencegah penyebaran virus Corona baru atau COVID-19.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Nasional untuk menerapkan aturan wajib karantina selama 14 hari dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Karantina terpusat bagi ODP maupun PDP dilakukan sebagai upaya Pemprov NTT dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
"Pemprov NTT sudah putuskan bagi semua ODP dan PDP yang masuk ke daerah ini mulai Kamis (14/5/2020) diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 14 hari," tegas Josef.
Baca juga: Positif COVID-19 di NTT capai 30 kasus per hari ini
Baca juga: Dua pasien positif COVID-19 di NTT sembuh
Menurut mantan anggota DPR-RI dari Partai Golongan Karya itu, bagi warga yang datang ke NTT diwajibkan membuat surat pernyataan untuk siap dikarantina terpusat selama 14 hari ketika tiba di daerah ini.
"Bagi warga yang tidak membuat surat pernyataan untuk dikarantina secara terpusat selama 14 hari dilarang masuk ke NTT. Kami pastikan mereka dilarang masuk ke NTT," tegas Wagub Josef.
Ia mengatakan, karantina terpusat bagi ODP maupun PDP diberlakukan untuk semua kabupaten/kota di NTT dalam mencegah penyebaran virus Corona baru atau COVID-19.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Nasional untuk menerapkan aturan wajib karantina selama 14 hari dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.