Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan melakukan pembatasan jam buka pasar tradisional di daerah itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 setelah salah seorang pedagang daging setempat meninggal akibat terinfeksi COVID-19.

"Pemerintah Kota Kupang sedang mempertimbangkan untuk melakukan pembatasan jam buka pasar tradisional yang ada di daerah ini. Pembatasan itu dilakukan apabila kasus positif COVID-19 terus bertambah," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Kamis (14/5).

Hermanus Man mengatakan hal itu dalam diskusi dengan Forum Academia NTT terkait penanganan COVID-19 di Kota Kupang yang dilakukan secara virtual, Kamis.

Ia mengatakan, pemerintah tidak melakukan penutupan total terhadap aktifitas perdagangan di pasar namun hanya membatasi jam buka sehingga kebutuhan warga selalu terpenuhi dan ekonomi masyarakat tetap bertumbuh.

Pemerintah kata dia, hanya melakukan pembatasan jam buka pasar-pasar tradisional yaitu mulai pukul 05.00 wita hingga pukul 10.00 wita dan pada pukul 15.00 WITA hingga 18.00 WITA.


Para konsumen kata dia tidak diizinkan untuk berbelanja selain jam yang ditentukan, sedangkan para pedagang tetap berada dalam kawasan pasar.

Menurut dia, pembatasan jam buka pasar akan dilakukan apabila kasus positif COVID-19 di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini terus meningkat. Kawasan pasar Kasih Naikoten Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi lokasi wajib masker bagi pengunjung guna mencegah penyebaran COVID-19. (Antara/ Benny Jahang)

Ia mengatakan, pemerintah Kota Kupang juga memperketat pengawasan penggunaan masker baik pedagang dan konsumen.

"Konsumen yang masuk ke pasar wajib menggunakan masker. Kegiatan ini akan diawasi secara ketat oleh pengelola pasar dan pemerintahan kelurahan setempat maupun aparat keamanan sehingga upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dilakukan secara serius," tegasnya. 

Baca juga: Cegah COVID-19, Kota Kupang tutup tempat bermain anak
Baca juga: Pemkot Kupang perketat protokol kesehatan cegah transmisi lokal COVID-19
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024