Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebutkan salah satu dari dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan di daerah itu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada serentak 2020.
"Pasangan bakal calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat itu yakni pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa) yang masih kekurangan 4.424 dukungan dari syarat minimal 10.743 dukungan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada, Stanislaus Neke kepada ANTARA, Jumat (24/7).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rekapitulasi tingkat KPU Ngada, terhadap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Ngada 2020.
Baca juga: Polisi tangkap empat pedagang bawang pelaku penyalahgunaan narkoba di Ngada
Baca juga: BLT Dana Desa Kabupaten Ngada belum disalurkan
Dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Ngada, terdapat dua bakal pasangan calon yakni pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa). Paket ini menyerahkan 14.931 dari syarat minimal 10.743 dukungan.
Paket kedua adalah Fridus Muga-Hermanus Say (paket Firman). Paket ini menyerahkan dukungan sebanyak 13.492 dukungan.
Dia menjelaskan, sesuai hasil rekapitulasi, dukungan yang memenuhi syarat (MS) bagi pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa) sebanyak 6.319 atau kekurangan 4.424 dukungan.
Sementara pasangan Fridus Muga-Hermanus Say (paket Firman) memperoleh dukungan sah sebanyak 10.746 dukungan dari syarat minimal 10.743 dukungan.
Dalam hubungan dengan itu, KPU Ngada memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa) untuk melakukan perbaikan dukungan sejumlah dua kali kekurangan dari hasil pleno yakni sebanyak 8.848 dukungan.
Waktu penyerahan kekurangan dukungan ini ditetapkan pada 25-27 Juli 2020.
"Pasangan bakal calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat itu yakni pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa) yang masih kekurangan 4.424 dukungan dari syarat minimal 10.743 dukungan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada, Stanislaus Neke kepada ANTARA, Jumat (24/7).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rekapitulasi tingkat KPU Ngada, terhadap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Ngada 2020.
Baca juga: Polisi tangkap empat pedagang bawang pelaku penyalahgunaan narkoba di Ngada
Baca juga: BLT Dana Desa Kabupaten Ngada belum disalurkan
Dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Ngada, terdapat dua bakal pasangan calon yakni pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa). Paket ini menyerahkan 14.931 dari syarat minimal 10.743 dukungan.
Paket kedua adalah Fridus Muga-Hermanus Say (paket Firman). Paket ini menyerahkan dukungan sebanyak 13.492 dukungan.
Dia menjelaskan, sesuai hasil rekapitulasi, dukungan yang memenuhi syarat (MS) bagi pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa) sebanyak 6.319 atau kekurangan 4.424 dukungan.
Sementara pasangan Fridus Muga-Hermanus Say (paket Firman) memperoleh dukungan sah sebanyak 10.746 dukungan dari syarat minimal 10.743 dukungan.
Dalam hubungan dengan itu, KPU Ngada memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa) untuk melakukan perbaikan dukungan sejumlah dua kali kekurangan dari hasil pleno yakni sebanyak 8.848 dukungan.
Waktu penyerahan kekurangan dukungan ini ditetapkan pada 25-27 Juli 2020.