Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perpajakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Belis Siswanto, mengemukakan sekitar 4.000-an wajib pajak di NTT telah memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah yang berlaku saat pandemi COVID-19.
"Banyak wajib pajak di NTT yang sudah paham adanya insentif dan mereka memanfaatkan sehingga agar bisa menggerakkan lagi usaha atau menggeliatkan perekonomian di masing-masing daerah," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (27/7).
Baca juga: Penerimaan pajak semester I-2020 di NTT capai Rp946 miliar
Ia menyebutkan, sejumlah insetif pajak yang diberikan pemerintah akibat kondisi pandemi virus Corona jenis baru atau COVID-19 di antaranya, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh usaha mikro kecil menengah (UMKM) ditanggung pemerintah.
Selain itu pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan asuransi PPh pasal 25 sebesar 30 persen dan pengembalian pendahulan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Insentif-insentif ini dimanfaatkan secara beragam bagi 4.000-an wajib pajak di NTT yang sudah menfaatkannya," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86, insentif pajak ini diperpanjang sampai Desember 2019 dengan syarat yang lebih mudah.
Siswanto pun mempersilahakan wajib pajak jika ingin mengetahui secara rinci peraturan tersebut maka bisa melalui komunikasi secara daring maupun datang langsung ke kantor pajak terdekat dengan mengikuti protokol pencegahan COVID-19.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya mengetuk hati para wajib pajak di provinsi berbasiskan kepulauan ini untuk secara sukarela menuanikan kewajiban pajak.
Pihaknya mencatat pada semester I-2020 jumlah wajib pajak untuk badan di NTT mencapai 16.309 wajib pajak dengan jumlah yang menyampaikan SPT tahunan sebanyak 39,04 persen.
Baca juga: KPP Pratama terapkan antrean daring bagi wajib pajak
Baca juga: Pengusaha nakal akan segera dipanggil Kantor Pajak Kupang
Sedang wajib pajak orang pribadi sebanyak 276.855 wajib pajak dengan jumlah yang melaporkan SPT tahunan sebesar 64,74 persen.
"Melalui komunikasi, edukasi, dan pelayanan yang baik dengan pendekatan kearifan lokal kami terus menyampaikan ke masyarakat wajib pajak bahwa uang yang disetor ke negara akan kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka termasuk juga untuk penanganan COVID-19," katanya.
"Banyak wajib pajak di NTT yang sudah paham adanya insentif dan mereka memanfaatkan sehingga agar bisa menggerakkan lagi usaha atau menggeliatkan perekonomian di masing-masing daerah," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (27/7).
Baca juga: Penerimaan pajak semester I-2020 di NTT capai Rp946 miliar
Ia menyebutkan, sejumlah insetif pajak yang diberikan pemerintah akibat kondisi pandemi virus Corona jenis baru atau COVID-19 di antaranya, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh usaha mikro kecil menengah (UMKM) ditanggung pemerintah.
Selain itu pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan asuransi PPh pasal 25 sebesar 30 persen dan pengembalian pendahulan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Insentif-insentif ini dimanfaatkan secara beragam bagi 4.000-an wajib pajak di NTT yang sudah menfaatkannya," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86, insentif pajak ini diperpanjang sampai Desember 2019 dengan syarat yang lebih mudah.
Siswanto pun mempersilahakan wajib pajak jika ingin mengetahui secara rinci peraturan tersebut maka bisa melalui komunikasi secara daring maupun datang langsung ke kantor pajak terdekat dengan mengikuti protokol pencegahan COVID-19.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya mengetuk hati para wajib pajak di provinsi berbasiskan kepulauan ini untuk secara sukarela menuanikan kewajiban pajak.
Pihaknya mencatat pada semester I-2020 jumlah wajib pajak untuk badan di NTT mencapai 16.309 wajib pajak dengan jumlah yang menyampaikan SPT tahunan sebanyak 39,04 persen.
Baca juga: KPP Pratama terapkan antrean daring bagi wajib pajak
Baca juga: Pengusaha nakal akan segera dipanggil Kantor Pajak Kupang
Sedang wajib pajak orang pribadi sebanyak 276.855 wajib pajak dengan jumlah yang melaporkan SPT tahunan sebesar 64,74 persen.
"Melalui komunikasi, edukasi, dan pelayanan yang baik dengan pendekatan kearifan lokal kami terus menyampaikan ke masyarakat wajib pajak bahwa uang yang disetor ke negara akan kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka termasuk juga untuk penanganan COVID-19," katanya.