Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Belis Siswanto, mengemukakan nilai penerimaan pajak di provinsi setempat pada semester I-2020 mencapai sebesar Rp964 miliar.

“Penerimaan pajak di NTT ini cukup bagus karena tumbuh 6,49 persen meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19,” kata Belis Siswanto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu, (26/7).

Baca juga: 4.113 wajib pajak NTB-NTT manfaatkan insentif pajak

Ia mengatakan, pada semester I-2020 jumlah wajib pajak untuk badan di NTT mencapai 16.309 wajib pajak dengan jumlah yang menyampaikan SPT tahunan sebanyak 39,04 persen.

Sedang wajib pajak orang pribadi sebanyak 276.855 wajib pajak dengan jumlah yang melaporkan SPT tahunan sebesar 64,74 persen.

Siswanto menjelaskan pelayanan perpajakan semuanya dilakukan secara daring akibat adanya pembatasan jarak sosial untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.

“Proses seperti konsultasi juga kami secara elektronik, tidak bisa tatap muka karena protokol pencegahan COVID-19 cukup ketat pada Maret, April lalu, karena itu capaian ini cukup baik di tengah kondisi pandemi ini,” katanya.

Baca juga: Pengusaha nakal akan segera dipanggil Kantor Pajak Kupang
Baca juga: Segera diterapkan sistem pendeteksi pajak hotel di Kota Kupang

Siswanto pun mengajak masyarakat wajib pajak di wilayah NTT yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera melapor sehingga tingkat kepatuhan secara sukarela maupun formal meningkat dan berdampak pada penerimaan negara yang lebih optimal.

“Pajak yang dibayarkan ke negara ini juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk anggaran pembangunan, juga termasuk untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 ini,” katanya.


Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024