Kupang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Kupang menerapkan antrean secara daring bagi para wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tatap muka, setelah diberlakukannya normal baru di Ibu Kota Provinsi NTT itu.
Kepala Seksi Pelayanan Pajak KPP Pratama Kupang Esra Junius Ginting di Kupang, Selasa (16/6) kemarin mengatakan penerapan antrean secara daring itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 akibat adanya penumpukan wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan
"Ini bagian dari cara kami untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Nah sistem daring ini sudah mulai kami berlakukan pada Senin (15/6) lalu, bersamaan dengan mulai diberlakukannya pelayanan tatap muka dengan wajib pajak," katanya.
Ia mengatakan bahwa penerapan antrean secara daring itu justru memudahkan para wajib pajak jika ingin datang ke kantor pelayanan pajak itu, karena wajib pajak bisa sendiri menentukan waktunya kapan akan datang berkonsultasi terkait pajak di kantor tersebut.
Baca juga: 17 ekor hewan kurban dari KPP Pratama Kupang kepada masyarakat
Baca juga: KPP Pratama Kupang sasar pusat perbelanjaan
Selain itu, kata dia, jika tak bisa mengaksesnya secara daring, wajib pajak bisa langsung ke kantor KPP Kupang, namun saat tiba di halaman kantor tersebut diwajibkan untuk mengisi tiket dan menunggu jadwal agar bisa masuk ke ruangan pelayanan.
"Jadi kalau wajib pajak tak bisa mengisi tiket antrean secara daring, wajib pajak bisa datang langsung, tetapi sebelum masuk ke ruangan, terlebih dahulu harus mengisi tiket secara manual kemudian diminta menunggu, karena di tiket itu ada tanggal dan waktunya," tutur dia.
Esra menambahkan bahwa pihaknya sendiri memang ketat dengan protokol kesehatan di kantor itu. Hal itu terlihat dari seluruh karyawan di kantor tersebut, khususnya yang berinteraksi langsung dengan wajib pajak harus menggunakan masker, pelindung wajah serta sarung tangan.
Tak hanya itu pengaturan tempat duduk di dalam ruangan pelayanan juga diatur dengan jarak sampai dengan dua meter dan hanya orang yang dipanggil yang diizinkan masuk ke dalam ruangan tersebut.
"Kami ketat dengan protokol kesehatan. Siapapun itu yang masuk ke kantor ini tidak melihat dari jabatan atau pangkatnya harus menjalankan protokol kesehatan," tutur dia.
Baca juga: Pulau Timor mencatat pelaporan pajak e-filling tertinggi di Nusa Tenggara
Wajib pajak yang berkunjung ke kantor itu juga, kata dia, diwajibkan menggunakan masker dan harus mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan pelayanan.
"Kemarin ada yang datang tidak pakai masker kami suruh yang bersangkutan pulang saja. Karena memang sudah ada surat edaran dari Gubernur NTT," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa sistem antrean secara daring ini juga saat ini sudah digunakan oleh seluruh kantor pelayanan pajak di beberapa wilayah di Indonesia, setelah diinisiasi oleh KPP Kupang.
Kepala Seksi Pelayanan Pajak KPP Pratama Kupang Esra Junius Ginting di Kupang, Selasa (16/6) kemarin mengatakan penerapan antrean secara daring itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 akibat adanya penumpukan wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan
"Ini bagian dari cara kami untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Nah sistem daring ini sudah mulai kami berlakukan pada Senin (15/6) lalu, bersamaan dengan mulai diberlakukannya pelayanan tatap muka dengan wajib pajak," katanya.
Ia mengatakan bahwa penerapan antrean secara daring itu justru memudahkan para wajib pajak jika ingin datang ke kantor pelayanan pajak itu, karena wajib pajak bisa sendiri menentukan waktunya kapan akan datang berkonsultasi terkait pajak di kantor tersebut.
Baca juga: 17 ekor hewan kurban dari KPP Pratama Kupang kepada masyarakat
Baca juga: KPP Pratama Kupang sasar pusat perbelanjaan
Selain itu, kata dia, jika tak bisa mengaksesnya secara daring, wajib pajak bisa langsung ke kantor KPP Kupang, namun saat tiba di halaman kantor tersebut diwajibkan untuk mengisi tiket dan menunggu jadwal agar bisa masuk ke ruangan pelayanan.
"Jadi kalau wajib pajak tak bisa mengisi tiket antrean secara daring, wajib pajak bisa datang langsung, tetapi sebelum masuk ke ruangan, terlebih dahulu harus mengisi tiket secara manual kemudian diminta menunggu, karena di tiket itu ada tanggal dan waktunya," tutur dia.
Esra menambahkan bahwa pihaknya sendiri memang ketat dengan protokol kesehatan di kantor itu. Hal itu terlihat dari seluruh karyawan di kantor tersebut, khususnya yang berinteraksi langsung dengan wajib pajak harus menggunakan masker, pelindung wajah serta sarung tangan.
Tak hanya itu pengaturan tempat duduk di dalam ruangan pelayanan juga diatur dengan jarak sampai dengan dua meter dan hanya orang yang dipanggil yang diizinkan masuk ke dalam ruangan tersebut.
"Kami ketat dengan protokol kesehatan. Siapapun itu yang masuk ke kantor ini tidak melihat dari jabatan atau pangkatnya harus menjalankan protokol kesehatan," tutur dia.
Baca juga: Pulau Timor mencatat pelaporan pajak e-filling tertinggi di Nusa Tenggara
Wajib pajak yang berkunjung ke kantor itu juga, kata dia, diwajibkan menggunakan masker dan harus mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan pelayanan.
"Kemarin ada yang datang tidak pakai masker kami suruh yang bersangkutan pulang saja. Karena memang sudah ada surat edaran dari Gubernur NTT," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa sistem antrean secara daring ini juga saat ini sudah digunakan oleh seluruh kantor pelayanan pajak di beberapa wilayah di Indonesia, setelah diinisiasi oleh KPP Kupang.