Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT setelah 24 tahun menjadi daerah otonom.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 dilakukan secara virtual oleh Kepala BPK Perwakilan NTT Adi Sudibyo kepada Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Kamis (30/7/2020).


Kepala BPK Perwakilan NTT Adi Sudibyo menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kota Kupang yang telah bekerja keras atas capaian penilaian WTP.

"Kami menyampaikan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang maupun DPRD yang telah mampu meraih prestasi WTP," kata Adi.
Baca juga: Wali Kota Kupang segera tindak lanjuti temuan BPK

Kendati demikian kata dia, pemerintah Kota Kupang masih perlu memperbaiki sejumlah temuan BPK terkait inventarisasi aset kendaraan dan persoalan Perusahan Daerah (PD) Sasando yang sudah tidak operasional.

Sementara itu Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih terhadap BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah memberikan penilaian opini WTP terhadap Kota Kupang.

"Keberhasilan ini merupakan sejarah bagi Kota Kupang karena selama 24 tahun daerah terbentuk baru pertama kali meraih penilaian opini WTP dari BPK Perwakilan NTT," tegasnya.

Ia mengatakan, keberhasilan meraih WTP merupakan hasil usaha dari berbagai pihak di Pemerintah Kota Kupang.

Menurut dia, kerja keras dari para aparatur pemerintah Kota Kupang dalam membangun daerah ini telah membuahkan hasil dengan adanya penilaian WTP dari BPK Perwakilan NTT.

Ia berharap aparatur pemerintah di daerah ini terus bekerja keras sehingga daerah ini mampu mempertahankan penilaian WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun depan.

Baca juga: Dua nakes di Kota Kupang sembuh dari COVID-19

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores dengan predikat WTP yang diterima Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do. 

 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024