Warga Besipae laporkan perusakan rumah ke Polda NTT
Kamis, 20 Agustus 2020 21:05 WIB
Sejumlah warga Pubabu Besipai, Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan laporan polisi terkait kasus perusakan rumah kepada Polda NTT di Kupang, Rabu (19/8/2020). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Kupang (ANTARA) - Warga Pubabu Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, melaporkan peristiwa perusakan puluhan unit rumah dalam kasus konflik tanah di Besipae kepada Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Kami sudah mendampingi warga untuk melaporkan kasus perusakan 29 unit rumah di Besipae ke Polda NTT pada Rabu (19/8) kemarin," kata kuasa hukum warga Besipae Akhmad Bumi ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (20/8).
Baca juga: Kapolres TTS bantah tindakan represif di Besipae
Ia mengatakan, laporan yang telah tercatat dengan LP/B/322/VIII /RES.1.10/2020/SPKT tertanggal 19 Agustus 2020 itu meminta pertanggung jawaban secara hukum Kepala Satpol PP Provinsi NTT.
Akhmad Bumi menjelaskan, kasus perusakan rumah warga yang dilakukan pihak Satpol PP Provinsi NTT ini dilakukan dalam tiga tahap yakni pada Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.
"Rumah-rumah warga yang dirusak itu dibangun warga sendiri, dengan uang mereka sendiri, namun tiba-tiba petugas Satpol PP datang dan merusaknya karena mengklaim tanah tersebut bersertifikat hak pakai Pemda NTT," katanya.
Selain perusakan rumah, lanjut dia, peralatan dapur, makanan, dan barang-barang milik warga juga dibawa dan hingga saat ini keberadaan barang-barang tersebut tidak diketahui warga.
Baca juga: Pemerintah hargai upaya hukum warga Besipae terhadap perusakan rumah
Ia menjelaskan, perusakan rumah ini membuat para korban terpaksa tinggal di bawah pohon dan membangun rumah darurat untuk ditempati bersama-sama namun rumah darurat juga kembali dibongkar pada 18 Agustus sehingga semua warga terpaksa ditampung sementara di salah satu rumah warga di sekitar.
Akhmad menambahkan warga Besipae sendiri menolak perlakuan tersebut karena menurut mereka tanah tersebut adalah hak milik mereka sehingga harus dikembalikan kepada mereka melalui pemimpin adat setempat.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Kepala Satpol PP Provinsi NTT diproses secara hukum terkait dengan perusakan rumah warga secara sepihak.
"Kami sudah mendampingi warga untuk melaporkan kasus perusakan 29 unit rumah di Besipae ke Polda NTT pada Rabu (19/8) kemarin," kata kuasa hukum warga Besipae Akhmad Bumi ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (20/8).
Baca juga: Kapolres TTS bantah tindakan represif di Besipae
Ia mengatakan, laporan yang telah tercatat dengan LP/B/322/VIII /RES.1.10/2020/SPKT tertanggal 19 Agustus 2020 itu meminta pertanggung jawaban secara hukum Kepala Satpol PP Provinsi NTT.
Akhmad Bumi menjelaskan, kasus perusakan rumah warga yang dilakukan pihak Satpol PP Provinsi NTT ini dilakukan dalam tiga tahap yakni pada Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.
"Rumah-rumah warga yang dirusak itu dibangun warga sendiri, dengan uang mereka sendiri, namun tiba-tiba petugas Satpol PP datang dan merusaknya karena mengklaim tanah tersebut bersertifikat hak pakai Pemda NTT," katanya.
Selain perusakan rumah, lanjut dia, peralatan dapur, makanan, dan barang-barang milik warga juga dibawa dan hingga saat ini keberadaan barang-barang tersebut tidak diketahui warga.
Baca juga: Pemerintah hargai upaya hukum warga Besipae terhadap perusakan rumah
Ia menjelaskan, perusakan rumah ini membuat para korban terpaksa tinggal di bawah pohon dan membangun rumah darurat untuk ditempati bersama-sama namun rumah darurat juga kembali dibongkar pada 18 Agustus sehingga semua warga terpaksa ditampung sementara di salah satu rumah warga di sekitar.
Akhmad menambahkan warga Besipae sendiri menolak perlakuan tersebut karena menurut mereka tanah tersebut adalah hak milik mereka sehingga harus dikembalikan kepada mereka melalui pemimpin adat setempat.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Kepala Satpol PP Provinsi NTT diproses secara hukum terkait dengan perusakan rumah warga secara sepihak.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi beri layankan kesehatan gratis bagi warga perbatasan RI-Timor Leste
14 November 2025 10:14 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB