Kupang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang akan menghadirkan lima saksi dari unsur Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada Rabu (23/11) di PT Tata Usaha Negara Surabaya.
"Lima saksi itu menjadi jumlah terbanyak yang sudah disepakati bersama majelis dalam sidang yang pembacaan gugatan yang digelar Jumat, 18 November di PT TUN Surabaya," kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik yang dihubungi Antara dari Kupang, Jumat (18/11).
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Senin 18 November mulai menggelar sidang perdana sengketa pilkada dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat paket bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kupang Habde Adrianus Dami-Ferdinandus Darman Lehot (Adil) atas putusan KPU Kota Kupang selaku tergugat dalam SK nomor 44/Kpts/KPU.Kota.018.434078/2016 tentang penetapan calon yang tidak mengakomodir paket independen itu.
Menurut Lodowyk, pemeriksaan saksi yang diagenda pada Rabu 23 November mendatang itu akan dilakukan setelah majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan terhadap alat bukti yang disampaikan masing-masing pihak pada persidangan Senin 21 November mendatang.
"Untuk pemeriksaan alat bukti, KPU selaku tergugat akan membawa salah satu bukti dokumen hasil verifikasi faktual yang dilakukan PPS saat pelaksanaan verifikasi faktual dengan sistem sensus di lapangan," katanya.
Dia mengaku dalam pemeriksaan bukti dan saksi itu, KPU Kota Kupang akan mempersiapkan segalanya untuk kepentingan memperkuat keputusan yang sudah diambil secara kelembagaan di pelaksanaan pilkada serentak 2017 tersebut.
"KPU secara kelembagaan akan melakukan pleno di hari Minggu ini untuk menetukan saksi dan mempertimbangkan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya tersebut," katanya.
Dalam sidang pembukaan tersebut, KPU Kota Kupang selaku tergugat hadir dengan dua kuasa hukumnya masing-masing Yanto Ekon dan Mell Ndaumanu. "Dan unsur KPU saya selaku komisioner mewakili Ketua KPU yang dimandatkan untuk hadiri sidang karena ketua berhalangan," katanya.
Lodowyk berprinsip seluruh hal dasar yang dijadikan putusan yang berbuntut terbitnya SK 44 tentang penetapan calon, sudah sesuai arahan dan perintah regulasi yang ada. Dan oleh karenannya KPU optimistis akan menangi perkara ini.
"Kita tunggu hasil putusannya yang oleh undang-undang diberi durasi waktu paling lama 15 hari kerja," kata Lodowyk.
Dalam proses pelaksanaan pilkada serentak 2017 di Kota Kupang, KPU setempat telah menjadi terlapor dalam sengketa di Panwaslu Kota Kupang oleh tiga paket calon, masing-masing Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu), Viktor Mesakh-Viktor Manbait (Viktory) dan paket calon Habde Dami-Fredi Lehot (Adil).
Ketiga paket ini melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU selaku penyelenggara terkait penetapan calon peserta pilkada Kota Kupang periode 2017-2022 dalam SK nomor 44 tersebut.
KPU Kota Kupang tetap berlaku Sk nomor 44 dengan mengakomodasi dua paket, yaitu pasangan calon nomor urut `1` Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) yang diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra dengan 16 kursi.
Sementara paket calon nomor urut `2` atau Paket Sahabat mengusung Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dengan 24 kursi usungan Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB.
Informasi yang sempat dihimpun Antara dari Surabaya, menyatakan panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya hanya bisa mengabulkan permohonan untuk menyidangkan sengketa pilkada atas nama paket `Adil` saja karena memenuhi syarat formil dan materil.
Sementara paket `Viktory` tidak dapat diterima karena sudah melampaui batas waktu yang disyaratkan undang-undang.
Sedangkan gugatan paket calon wali kota dan wakil wali kota Kupang Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) tidak dapat diterima untuk disidang karena tidak memenuhi syarat.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kota Kupang 2017, KPU menetapkan dua pasangan calon, yaitu, pasangan calon nomor urut `1` Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) yang diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra dengan 16 kursi.
Sementara paket calon nomor urut `2` atau Paket Sahabat mengusung Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dengan 24 kursi usungan Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB.
"Lima saksi itu menjadi jumlah terbanyak yang sudah disepakati bersama majelis dalam sidang yang pembacaan gugatan yang digelar Jumat, 18 November di PT TUN Surabaya," kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik yang dihubungi Antara dari Kupang, Jumat (18/11).
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Senin 18 November mulai menggelar sidang perdana sengketa pilkada dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat paket bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kupang Habde Adrianus Dami-Ferdinandus Darman Lehot (Adil) atas putusan KPU Kota Kupang selaku tergugat dalam SK nomor 44/Kpts/KPU.Kota.018.434078/2016 tentang penetapan calon yang tidak mengakomodir paket independen itu.
Menurut Lodowyk, pemeriksaan saksi yang diagenda pada Rabu 23 November mendatang itu akan dilakukan setelah majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan terhadap alat bukti yang disampaikan masing-masing pihak pada persidangan Senin 21 November mendatang.
"Untuk pemeriksaan alat bukti, KPU selaku tergugat akan membawa salah satu bukti dokumen hasil verifikasi faktual yang dilakukan PPS saat pelaksanaan verifikasi faktual dengan sistem sensus di lapangan," katanya.
Dia mengaku dalam pemeriksaan bukti dan saksi itu, KPU Kota Kupang akan mempersiapkan segalanya untuk kepentingan memperkuat keputusan yang sudah diambil secara kelembagaan di pelaksanaan pilkada serentak 2017 tersebut.
"KPU secara kelembagaan akan melakukan pleno di hari Minggu ini untuk menetukan saksi dan mempertimbangkan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya tersebut," katanya.
Dalam sidang pembukaan tersebut, KPU Kota Kupang selaku tergugat hadir dengan dua kuasa hukumnya masing-masing Yanto Ekon dan Mell Ndaumanu. "Dan unsur KPU saya selaku komisioner mewakili Ketua KPU yang dimandatkan untuk hadiri sidang karena ketua berhalangan," katanya.
Lodowyk berprinsip seluruh hal dasar yang dijadikan putusan yang berbuntut terbitnya SK 44 tentang penetapan calon, sudah sesuai arahan dan perintah regulasi yang ada. Dan oleh karenannya KPU optimistis akan menangi perkara ini.
"Kita tunggu hasil putusannya yang oleh undang-undang diberi durasi waktu paling lama 15 hari kerja," kata Lodowyk.
Dalam proses pelaksanaan pilkada serentak 2017 di Kota Kupang, KPU setempat telah menjadi terlapor dalam sengketa di Panwaslu Kota Kupang oleh tiga paket calon, masing-masing Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu), Viktor Mesakh-Viktor Manbait (Viktory) dan paket calon Habde Dami-Fredi Lehot (Adil).
Ketiga paket ini melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU selaku penyelenggara terkait penetapan calon peserta pilkada Kota Kupang periode 2017-2022 dalam SK nomor 44 tersebut.
KPU Kota Kupang tetap berlaku Sk nomor 44 dengan mengakomodasi dua paket, yaitu pasangan calon nomor urut `1` Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) yang diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra dengan 16 kursi.
Sementara paket calon nomor urut `2` atau Paket Sahabat mengusung Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dengan 24 kursi usungan Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB.
Informasi yang sempat dihimpun Antara dari Surabaya, menyatakan panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya hanya bisa mengabulkan permohonan untuk menyidangkan sengketa pilkada atas nama paket `Adil` saja karena memenuhi syarat formil dan materil.
Sementara paket `Viktory` tidak dapat diterima karena sudah melampaui batas waktu yang disyaratkan undang-undang.
Sedangkan gugatan paket calon wali kota dan wakil wali kota Kupang Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) tidak dapat diterima untuk disidang karena tidak memenuhi syarat.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kota Kupang 2017, KPU menetapkan dua pasangan calon, yaitu, pasangan calon nomor urut `1` Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) yang diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra dengan 16 kursi.
Sementara paket calon nomor urut `2` atau Paket Sahabat mengusung Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dengan 24 kursi usungan Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB.