Kupang (ANTARA) - Uskup Larantuka Mgr Kopong Kung Pr mengeluarkan larangan terhadap umat Katolik di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menggelar pesta guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di daerah itu.
"Dalam kaitan dengan perayaan permandian anak dan berkat nikah, kami menegaskan tidak boleh ada pesta untuk menghindari berkumpulnya banyak orang," kata Uskup Kopong Kung seperti yang termuat dalam surat Keuskupan Larantuka terkait penegasan kembali perayaan gereja di masa COVID-19 yang diterima ANTARA di Kupang, Senin, (21/9).
Ia mengatakan, dalam kenyataan di masyarakat pesta-pesta masih terus berlangsung di wilayah Flores Timur.
Untuk itu pihaknya menegaskan sebelum permandian anak dan sakramen nikah, orang tua/wali baptis dan orang tua kedua mempelai serta keluarga harus membuat pernyataan tertulis kepada pastor paroki untuk tidak mengadakan pesta baru bisa dilayani pembaptisan anak dan pemberkatan nikah.
"Tanpa surat pernyataan itu tidak boleh dilayani pembaptisan anak dan pemberkatan nikah," tegasnya.
Dalam kaitan dengan hajatan kematian, pihaknya juga meminta umat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Bila ada misa penguburan atau nebo (peringatan arwah hari ketiga), boleh diadakan di gereja atau kapela, bukan di rumah duka, katanya.
Uskup Kopong Kung juga menyampaikan terima kasih kepada para pastor, biarawan-biarawati dan seluruh umat atas upaya bersama pemerintah dan semua pihak untuk mencegah dan mengatasi COVID-19 di daerah dan tempat masing-masing.
Selain itu juga atas kesetiaan dan kedisiplinan dalam mengikuti ibadah dan perayaan Ekaristi di gereja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sebagaimana disampaikan pemerintah.
Baca juga: Uskup Larantuka Tahbiskan 21 Calon Imam Katolik
Baca juga: Uskup Agung Kupang: Mari kita taati protokol penanganan COVID-19
Untuk diketahui, wilayah Flores Timur yang berada di bagian paling timur Pulau Flores itu saat ini sudah berada di zona merah kasus COVID-19 dengan jumlah pasien yang terpapar saat ini sebanyak 8 orang.
"Dalam kaitan dengan perayaan permandian anak dan berkat nikah, kami menegaskan tidak boleh ada pesta untuk menghindari berkumpulnya banyak orang," kata Uskup Kopong Kung seperti yang termuat dalam surat Keuskupan Larantuka terkait penegasan kembali perayaan gereja di masa COVID-19 yang diterima ANTARA di Kupang, Senin, (21/9).
Ia mengatakan, dalam kenyataan di masyarakat pesta-pesta masih terus berlangsung di wilayah Flores Timur.
Untuk itu pihaknya menegaskan sebelum permandian anak dan sakramen nikah, orang tua/wali baptis dan orang tua kedua mempelai serta keluarga harus membuat pernyataan tertulis kepada pastor paroki untuk tidak mengadakan pesta baru bisa dilayani pembaptisan anak dan pemberkatan nikah.
"Tanpa surat pernyataan itu tidak boleh dilayani pembaptisan anak dan pemberkatan nikah," tegasnya.
Dalam kaitan dengan hajatan kematian, pihaknya juga meminta umat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Bila ada misa penguburan atau nebo (peringatan arwah hari ketiga), boleh diadakan di gereja atau kapela, bukan di rumah duka, katanya.
Uskup Kopong Kung juga menyampaikan terima kasih kepada para pastor, biarawan-biarawati dan seluruh umat atas upaya bersama pemerintah dan semua pihak untuk mencegah dan mengatasi COVID-19 di daerah dan tempat masing-masing.
Selain itu juga atas kesetiaan dan kedisiplinan dalam mengikuti ibadah dan perayaan Ekaristi di gereja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sebagaimana disampaikan pemerintah.
Baca juga: Uskup Larantuka Tahbiskan 21 Calon Imam Katolik
Baca juga: Uskup Agung Kupang: Mari kita taati protokol penanganan COVID-19
Untuk diketahui, wilayah Flores Timur yang berada di bagian paling timur Pulau Flores itu saat ini sudah berada di zona merah kasus COVID-19 dengan jumlah pasien yang terpapar saat ini sebanyak 8 orang.