Kupang (Antara NTT) - Kepala UPT Perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Antonius Amuntoda mengatakan Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu mempersiapkan peraturan daerah (perda) tentang larangan membuang sampah di wilayah perairan laut.
"Perda ini penting, sebagai rambu-rambu bagi masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah ke laut," kata Antonius Amuntoda kepada Antara di Kupang, Kamis, terkait masalah sampah di perairan laut Flores Timur.
Toni Bataona, nelayan asal Desa Lamalera, Lembata yang berdomisili di Larantuka mengeluhkan banyaknya sampah di wilayah perairan laut dan mengganggu hasil tangkapan nelayan.
"Keberadaan sampah di laut ini tentu berpengaruh pada hasil tangkapan kami. Sudah jelas tangkapan kami berkurang selain berdampak juga pada rusaknya peralatan tangkap nelayan," kata Toni Bataona.
Amuntoda mengatakan, masalah sampah di wilayah perairan ini sempat menjadi bahan diskusi dalam pertemuan dengan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwardi di Larantuka pada Rabu (26/7).
"Pada Rabu (26/7), saya mendampingi Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwardi mengadakan pertemuan dengan nelayan di Flores Timur. Masalah sampah ini juga diangkat oleh nelayan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwardi sudah berjanji untuk memberikan bantuan dana yang bisa dimanfaatkan untuk membersihkan sampah-sampah di wilayah perairan.
Namun, syaratnya, Kabupaten Flores Timur harus mempunyai peraturan daerah tentang larangan membuang sampah di laut sehingga masyarakat sadar dengan tidak membuang lagi sampah di laut.
"Kesadaran untuk tidak membuang sampah di laut ini, haruslah datang dari diri kita, tetapi juga ada peraturan daerah yang mengatur," katanya.
Dia juga berharap, adanya kesadaran dari masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan laut agar tetap bersih, sehingga tidak mengganggu biota di laut.
"Perda ini penting, sebagai rambu-rambu bagi masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah ke laut," kata Antonius Amuntoda kepada Antara di Kupang, Kamis, terkait masalah sampah di perairan laut Flores Timur.
Toni Bataona, nelayan asal Desa Lamalera, Lembata yang berdomisili di Larantuka mengeluhkan banyaknya sampah di wilayah perairan laut dan mengganggu hasil tangkapan nelayan.
"Keberadaan sampah di laut ini tentu berpengaruh pada hasil tangkapan kami. Sudah jelas tangkapan kami berkurang selain berdampak juga pada rusaknya peralatan tangkap nelayan," kata Toni Bataona.
Amuntoda mengatakan, masalah sampah di wilayah perairan ini sempat menjadi bahan diskusi dalam pertemuan dengan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwardi di Larantuka pada Rabu (26/7).
"Pada Rabu (26/7), saya mendampingi Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwardi mengadakan pertemuan dengan nelayan di Flores Timur. Masalah sampah ini juga diangkat oleh nelayan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwardi sudah berjanji untuk memberikan bantuan dana yang bisa dimanfaatkan untuk membersihkan sampah-sampah di wilayah perairan.
Namun, syaratnya, Kabupaten Flores Timur harus mempunyai peraturan daerah tentang larangan membuang sampah di laut sehingga masyarakat sadar dengan tidak membuang lagi sampah di laut.
"Kesadaran untuk tidak membuang sampah di laut ini, haruslah datang dari diri kita, tetapi juga ada peraturan daerah yang mengatur," katanya.
Dia juga berharap, adanya kesadaran dari masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan laut agar tetap bersih, sehingga tidak mengganggu biota di laut.