Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa/kelurahan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
“Saat ini sudah 75 persen Posbakum terbentuk dari total 175 desa/kelurahan di SBD. Bupati SBD juga bertekad mencapai 100 persen dalam waktu dekat,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangannya di Kupang, Rabu.
Ia mengapresiasi sinergi dan dukungan Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam pembentukan Posbakum sebagai tindak lanjut program strategi nasional dari Asta Cita ke-7 dalam rangka percepatan reformasi hukum.
Silvester berharap keberadaan Posbakum di SBD, semakin mendekatkan akses informasi dan bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa/kelurahan, termasuk sebagai layanan rujukan advokat apabila ada permasalahan yang perlu diselesaikan secara litigasi.
Sementara itu, Bupati Ratu Wulla meminta dukungan dan penguatan berkelanjutan dari Kemenkum bagi Posbakum di desa/kelurahan, baik melalui layanan secara luring maupun daring.
Di tempat sama juga digelar Focus Group Discussion (FGD) Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang bertujuan menghasilkan regulasi implementatif dan tepat sasaran di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah SBD Edmundus N. Nau menyampaikan Ranperda tersebut diharapkan dapat dibahas pada masa sidang ketiga dan ditetapkan di akhir tahun ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Melalui FGD, diperoleh juga masukan baik dari seluruh peserta agar Raperda tersebut dapat efektif dalam mendukung pembangunan Kabupaten SBD yang Semakin Hebat di tahun 2025.
Dalam paparan FGD, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum NTT sekaligus Koordinator Perancang Yunus Bureni menekankan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dengan pihak swasta dan juga masyarakat pada umumnya.
Berbagai tanggapan dan masukan peserta FGD turut merekomendasikan agar Ranperda tersebut segera ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya untuk kemudian ditetapkan dan diimplementasikan dengan baik di daerah.

