Kupang (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyebutkan satu orang anak buah kapal (ABK) asing MV Kurt Paul berbendera Antigua terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga kapal kargo itu dilarang bersandar di Pelabuhan Tenau Kupang.

Kepala KKP Kelas III Kupang, Putu Alit Sudarma kepada wartawan di Kupang, Selasa, (6/10) mengatakan kapal berbendera Antigua itu tiba Pelabuhan Tenau Kupang pada 29 September 2020 setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Australia.

Menurut dia, kasus positif COVID-19 yang dialami seorang ABK Kapal MV Kurt Paul diketahui setelah petugas kesehatan dari KKP Kupang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 17 awak kapal.

"Petugas kesehatan KKP Kupang melakukan pengambilan sampel usap terhadap 17 ABK pada 30 September 2020," kata Putu.
  Para petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan penyemrotan cairan disinfektan di atas Kapal MV Kurt Paul setelah seorang ABK terjangkit COVID-19. (Antara/ HO-istimewa)

Sesuai hasil pemeriksaan usap dari Laboratoriuam PCR Laboratorium molekuler Prof Dr WZ Johannes Kupang bahwa dari 17 sampel usap yang diperiksa ada satu sampel usap yang diketahui terkonfirmasi positif COVID-19.

Menurut dia, anak buah kapal MV Kurt Paul yang terpapar COVID-19 merupakan kategori orang tanpa gejala.

Dengan demikian, kata Putu, ABK yang bersangkutan melakukan karantina secara mandiri di atas kapal MV Kurt Paul yang berlabuh sejauh 2 mil laut dari Pelabuhan Tenau Kupang.

Putu mengatakan selama melakukan karantina mandiri anak buah kapal MV Kurt Paul yang terinfeksi COVID-19 itu tetap dalam pengawasan petugas kesehatan KKP III Kupang.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di NTT bertambah menjadi 485 orang

Baca juga: Presiden Jokowi: Pertumbuhan sektor pertanian harus dijaga di tengah pandemi

Putu menjelaskan sebelum ke Kupang, Kapal MV Kurt Paul menyinggahi enam pelabuhan laut di sejumlah negara seperti Kolombia, Kartagena, Mexsiko dan Australia.