Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memastikan 2.100 orang pegawai tidak tetap (PTT) di daerah itu mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada 2021.

"Para pegawai PTT itu mulai 2021 dipastikan mendapat perlindungan Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dengan dana yang dialokasikan dari APBD II Kota Kupang tahun 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Kupang Ade Manafe saat dihubungi di Kupang, Sabtu, (10/10).

Baca juga: Kupang siapkan rumah sakit darurat antisipasi lonjakan pasien Corona

Menurut dia, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap tenaga PTT juga didukung DPRD Kota Kupang, bahkan terus mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi seluruh PTT di daerah ini.

Ade Manafe mengatakan pada 2020 pemerintah Kota Kupang belum mengalokasikan anggaran untuk iuran Jamsostek bagi PTT karena keterbatasan anggaran. Namun, mulai 2021 dipastikan ada anggaran yang dialokasikan untuk iuran Jamsostek bagi PTT.

"Kami belum tahu alokasi anggaranya berapa karena masih dibicarakan dengan DPRD Kota Kupang, namun dipastikan ada anggaran 2021," tuturnya.

Selain mendapat jaminan perlindungan Jamsostek, lanjutnya, ke- 2.100 PTT itu juga mendapat perlindungan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah Kota Kupang.

Baca juga: Pemkot Kupang diminta bangun hutan kota

"Berbagai perlindungan sosial itu diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Kupang," kata Ade Manafe.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024