Kupang (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan seluruh pelaku usaha perhotelan dan restoran di daerah setempat agar serius mentaati aturan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kupang, Yanuar Dali, ketika dihubungi di Kupang, Senin, (2/11) mengatakan pencegahan penyebaran COVID-19 merupakan tangung jawab semua pihak, termasuk semua pelaku usaha perhotelan dan restoran.
"Kami berharap semua pelaku usaha jasa pariwisata untuk secara konsisten mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, sehingga penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang dalam dikendalikan dengan baik," kata Yanuar.
Yanuar mengatakan telah mengingatkan para pelaku usaha di ibu kota provinsi NTT itu untuk menyiapkan berbagai fasilitas dalam mencegah penyebaran COVID-19, seperti wajib menyiapkan fasilitas mencuci tangan, wajib menggunakan masker, dan menjaga jarak selama berada dalam hotel dan restoran.
Baca juga: Pasien COVID meninggal di Kota Kupang bertambah satu orang
Baca juga: NTT siapkan tiga langkah reaktivasi pemulihan sektor pariwisata
Ia mengatakan terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas.
"Kami sudah memberikan teguran secara lisan terhadap sejumlah pelaku usaha di Kota Kupang yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya," kata Yanuar.
Menurut dia, para pelaku usaha perhotelan dan usaha restoran serta rumah makan di Kota Kupang pada umumnya telah menerapkan aturan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya dengan menyiapkan fasilitas pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami mengapresiasi terhadap para pelaku usaha yang melarang tamu tanpa menggunakan masker untuk masuk dalam restoran dan hotel. Hal itu menunjukkan kepedulian para pelaku usaha dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Kupang," kata Yanuar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kupang, Yanuar Dali, ketika dihubungi di Kupang, Senin, (2/11) mengatakan pencegahan penyebaran COVID-19 merupakan tangung jawab semua pihak, termasuk semua pelaku usaha perhotelan dan restoran.
"Kami berharap semua pelaku usaha jasa pariwisata untuk secara konsisten mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, sehingga penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang dalam dikendalikan dengan baik," kata Yanuar.
Yanuar mengatakan telah mengingatkan para pelaku usaha di ibu kota provinsi NTT itu untuk menyiapkan berbagai fasilitas dalam mencegah penyebaran COVID-19, seperti wajib menyiapkan fasilitas mencuci tangan, wajib menggunakan masker, dan menjaga jarak selama berada dalam hotel dan restoran.
Baca juga: Pasien COVID meninggal di Kota Kupang bertambah satu orang
Baca juga: NTT siapkan tiga langkah reaktivasi pemulihan sektor pariwisata
Ia mengatakan terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas.
"Kami sudah memberikan teguran secara lisan terhadap sejumlah pelaku usaha di Kota Kupang yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya," kata Yanuar.
Menurut dia, para pelaku usaha perhotelan dan usaha restoran serta rumah makan di Kota Kupang pada umumnya telah menerapkan aturan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya dengan menyiapkan fasilitas pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami mengapresiasi terhadap para pelaku usaha yang melarang tamu tanpa menggunakan masker untuk masuk dalam restoran dan hotel. Hal itu menunjukkan kepedulian para pelaku usaha dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Kupang," kata Yanuar.