Kupang (Antara NTT) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur menyatakan masih banyak nelayan di Kota Kupang yang tidak mendapatkan solar di sejumlah Solar Packet Dealer Nelayan (SPDN) atau tempat membeli solar khusus untuk nelayan di Kota Kupang.

"Masih banyak nelayan kita di Kota Kupang dan sekitarnya terpaksa membeli solar di tempat pengisian umum, padahal ada tempat pengisian khusus untuk kapal-kapal nelayan," kata Sekretaris HNSI NTT Wham Nurdin Wahid di Kupang, Senin.

Hal ini, menurut dia, karena diduga ada sejumlah kapal-kapal nelayan dari luar daerah NTT yang mengisi solar di SPDN yang ada di Kupang.

Wham mengatakan, saat ini ada tiga unit SPDN yang bisa digunakan oleh nelayan untuk mengisi bahan bakar bagi kapalnya jika ingin melaut.

Tiga unit SPDN tersebut berlokasi di Oeba, Namosain, dan Oesapa, dengan jumlah kuota yang dipasok setiap bulannya masing-masing mulai dari 20 kilo liter (kl), 60 kl dan 70 kl. "Walaupun sudah ada pasokan dalam jumlah yang banyak namun sayangnya masih saja kurang," tuturnya.

Wham nengatakan dalam beberapa kali laporan yang ia terima, SPDN sudah dikuasai oleh oknum tertentu.

"Jadi kalau ada nelayan kita yang mau isi BBM di SPDN, petugasnya mengatakan bahwa sudah ada orang lain yang sudah membelinya. Hal ini tentunya membuat nelayan-nelayan kecil merasa kecewa," tuturnya.

Oleh karena itu ia mengharapkan adanya investigasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT serta pihak dari Pertamina untuk mencari tahu kebenaran mengapa sehingga pasokan BBM ke sejumlah SPDN itu selalu berkurang dan diduga sudah dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.

Marketing Branch Manager PT. Pertamina NTT Fanda Chrismanto mengaku kaget dengan masih adanya nelayan di kota Kupang yang membeli solar di SPBU di kota Kupang agar bisa melaut. "Saya justru baru dengar kabar ini. Tetapi nanti akan kami telusuri lebih lanjut," ujarnya.

Ia meengatakan, seharusnya pasokan solar ke SPDN itu juga sesuai dengan jumlah kapal nelayan yang mendaftar ke DKP NTT.

Sebab semua pasokan yang dikirim ke SPDN disesuaikan dengan jumlah kapal dengan kapasitas bagi kapal nelayan berukuran 30 gross tonnage (GT) ke bawah.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024