Dugaan Kecurangan Penggunaan Solar Nelayan

id SPDN

Dugaan Kecurangan Penggunaan Solar Nelayan

Ganef Wurgiyanto

"Kita akan investigasi segera hal tersebut untuk memastikan apakah benar atau tidak," kata Ganef Wurgiyanto.
Kupang (Antara NTT) - Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur menyiapkan tim pengawas untuk menginvestigasi dugaan kecurangan pemakaian solar bersubsidi untuk nelayan di sejumlah Solar Packet Dealer Nelayan (SPDN) di Kota Kupang.

"Kita akan investigasi segera hal tersebut untuk memastikan apakah benar atau tidak," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto di Kupang, Jumat.

Sebelumnya, banyak nelayan terpaksa membeli solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota itu, padahal ada tiga SPDN di kota itu yakni di Oeba, Namosain, dan Oesapa yang dapat membantu nelayan mendapatkan solar bersubsidi.

"DKP sendiri sudah pasti akan menolong para nelayan jika memang hal ini benar-benar ada maka akan segera ditindak," tuturnya. Untuk tahap pertama, investigasi akan dilakukan oleh DKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Namun, menurutnya, jika memang informasi itu benar adanya maka DKP akan bekerja sama kepolisian untuk menangkap para pelakunya.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesoa (HNSI) NTT Wham Nurdin mengatakan dalam beberapa kali laporan yang ia terima, SPDN sudah dikuasai oleh oknum tertentu.

"Jadi kalau ada nelayan kita yang mau isi BBM di SPDN, petugasnya mengatakan bahwa sudah ada orang lain yang sudah membelinya. Hal ini tentunya membuat nelayan-nelayan kecil merasa kecewa," tuturnya.

Ganef menambahkan jika ada penambahan kapal-kapal nelayan, setiap koperasi nelayan harus melaporkan ke DKP untuk didaftar dan dilaporkan ke Pertamina agar bisa dilakukan pengisian BBM jenis solar untuk kapal-kapal nelayan 30 gross tonase (GT) ke bawah.

Sales Executive Retail Wilayah 12 PT Pertamina NTT Wahyudi Wirjanto mengatakan tiga SPDN yang di Kota Kupang itu per bulan mendapatkan pasokan 130 ribu kilo liter solar 18.000 kiloliter (kl), 50.000 kl dan 60.000 kl.

"Pertamina selalu siap jika ada permintaan untuk memasuk BBM solar ke SPDN. Namun, syaratnya harus mendaftar terlebih dahulu ke Dinas Kelautan dan Perikanan, kemudian DKP melapor ke Pertamina," katanya.