Kata KPU NTT empat daerah ajukan PHP ke MK
Selasa, 22 Desember 2020 10:45 WIB
Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu (kanan) sedang berbincang. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat empat dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat kabupaten itu adalah Kabupaten Malaka, Belu, Sumba Barat dan Manggarai Barat, kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, Senin, (21/12) terkait sengketa Pilkada NTT.
Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada sembilan kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (18/12).
"Pada prinspnya, KPU hanya melaksanakan tahapan. Setelah dilakukan rapat pleno kemudian dilakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara lalu diumumkan. Diumumkan itu juga, menyebutkan waktunya," katanya.
Karena sudah menyebutkan waktu, maka sesuai dengan Undang –Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana diubah ke UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 158 ayat (2) menyebutkan, bahwa peserta pemilihan dapat menyampaikan permohonan pembatalan terhadap keputusan penetapan penghitungan suara melalui MK.
Sesuai teknis pelaksanaan di MK, ujar Thomas, permohonan pembatalan itu terhitung 3 X 24 jam hari kerja.
Misalnya, Sumba Barat, penetapannya hasil pleno penghitungan suara dilakukan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 16.40 Wita, maka batas waktu untuk mengajukan keberatan pembatalan ke MK paling lambat hingga Jumat, 17 Desember 2020 pukul 16.40 Wita.
Baca juga: Usai Pilkada, cabub Sumba Timur positif COVID-19
Baca juga: Kapolda NTT: Pilkada Serentak 2020 berjalam aman
Prinsipnya, ketika ada yang melakukan gugatan pembatalan terhadap hasil penetapan yang ada, maka KPU siap meladeninya, kata Thomas Dohu.
Keempat kabupaten itu adalah Kabupaten Malaka, Belu, Sumba Barat dan Manggarai Barat, kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, Senin, (21/12) terkait sengketa Pilkada NTT.
Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada sembilan kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (18/12).
"Pada prinspnya, KPU hanya melaksanakan tahapan. Setelah dilakukan rapat pleno kemudian dilakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara lalu diumumkan. Diumumkan itu juga, menyebutkan waktunya," katanya.
Karena sudah menyebutkan waktu, maka sesuai dengan Undang –Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana diubah ke UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 158 ayat (2) menyebutkan, bahwa peserta pemilihan dapat menyampaikan permohonan pembatalan terhadap keputusan penetapan penghitungan suara melalui MK.
Sesuai teknis pelaksanaan di MK, ujar Thomas, permohonan pembatalan itu terhitung 3 X 24 jam hari kerja.
Misalnya, Sumba Barat, penetapannya hasil pleno penghitungan suara dilakukan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 16.40 Wita, maka batas waktu untuk mengajukan keberatan pembatalan ke MK paling lambat hingga Jumat, 17 Desember 2020 pukul 16.40 Wita.
Baca juga: Usai Pilkada, cabub Sumba Timur positif COVID-19
Baca juga: Kapolda NTT: Pilkada Serentak 2020 berjalam aman
Prinsipnya, ketika ada yang melakukan gugatan pembatalan terhadap hasil penetapan yang ada, maka KPU siap meladeninya, kata Thomas Dohu.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Undana hadirkan peta digital interaktif rumput laut berbasis AI bagi petani
12 February 2026 16:27 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB