Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat empat dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat kabupaten itu adalah Kabupaten Malaka, Belu, Sumba Barat dan Manggarai Barat, kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, Senin, (21/12) terkait sengketa Pilkada NTT.
Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada sembilan kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (18/12).
"Pada prinspnya, KPU hanya melaksanakan tahapan. Setelah dilakukan rapat pleno kemudian dilakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara lalu diumumkan. Diumumkan itu juga, menyebutkan waktunya," katanya.
Karena sudah menyebutkan waktu, maka sesuai dengan Undang –Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana diubah ke UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 158 ayat (2) menyebutkan, bahwa peserta pemilihan dapat menyampaikan permohonan pembatalan terhadap keputusan penetapan penghitungan suara melalui MK.
Sesuai teknis pelaksanaan di MK, ujar Thomas, permohonan pembatalan itu terhitung 3 X 24 jam hari kerja.
Misalnya, Sumba Barat, penetapannya hasil pleno penghitungan suara dilakukan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 16.40 Wita, maka batas waktu untuk mengajukan keberatan pembatalan ke MK paling lambat hingga Jumat, 17 Desember 2020 pukul 16.40 Wita.
Baca juga: Usai Pilkada, cabub Sumba Timur positif COVID-19
Baca juga: Kapolda NTT: Pilkada Serentak 2020 berjalam aman
Prinsipnya, ketika ada yang melakukan gugatan pembatalan terhadap hasil penetapan yang ada, maka KPU siap meladeninya, kata Thomas Dohu.
Keempat kabupaten itu adalah Kabupaten Malaka, Belu, Sumba Barat dan Manggarai Barat, kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, Senin, (21/12) terkait sengketa Pilkada NTT.
Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada sembilan kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (18/12).
"Pada prinspnya, KPU hanya melaksanakan tahapan. Setelah dilakukan rapat pleno kemudian dilakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara lalu diumumkan. Diumumkan itu juga, menyebutkan waktunya," katanya.
Karena sudah menyebutkan waktu, maka sesuai dengan Undang –Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana diubah ke UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 158 ayat (2) menyebutkan, bahwa peserta pemilihan dapat menyampaikan permohonan pembatalan terhadap keputusan penetapan penghitungan suara melalui MK.
Sesuai teknis pelaksanaan di MK, ujar Thomas, permohonan pembatalan itu terhitung 3 X 24 jam hari kerja.
Misalnya, Sumba Barat, penetapannya hasil pleno penghitungan suara dilakukan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 16.40 Wita, maka batas waktu untuk mengajukan keberatan pembatalan ke MK paling lambat hingga Jumat, 17 Desember 2020 pukul 16.40 Wita.
Baca juga: Usai Pilkada, cabub Sumba Timur positif COVID-19
Baca juga: Kapolda NTT: Pilkada Serentak 2020 berjalam aman
Prinsipnya, ketika ada yang melakukan gugatan pembatalan terhadap hasil penetapan yang ada, maka KPU siap meladeninya, kata Thomas Dohu.