Kupang (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan keberatan terhadap pengalihan Bandar Udara El Tari dari Kabupaten Kupang ke wilayah Kota Kupang.
"Kami keberatan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang secara sepihak melakukan pengalihan Bandar Udara El Tari ke wilayah Kota Kupang," kata Ketua FPDIP DPRD Kabupaten Kupang Lorens Buknoni kepada wartawan di Kupang, Rabu, (6/1).
Menurut Lorens, proses pengalihan aset Bandar Udara (Bandara) El Tari tidak pernah dibicarakan dengan DPRD Kabupaten Kupang.
Baca juga: Menhub sebut Bandara El Tari Kupang jadi destinasi terintegrasi
Ia mengatakan, Bandara El Tari masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kupang, namun secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi NTT dialihkan ke wilayah Kota Kupang tanpa persetujuan DPRD.
Bahkan, menurut Lorens, DPRD Kabupaten Kupang tidak pernah membahas pengalihan aset Bandara Udara El Tari ke wilayah Kota Kupang.
"Kami tidak pernah diajak Pemerintah Provinsi NTT untuk membicarakan pengalihan aset Bandara El Tari ini," katanya.
Anggota FPDIP DPRD Kabupaten Kupang Desi Ballo mengatakan bahwa Bandara El Tari Kupang merupakan sumber pendapatan daerah Kabupaten Kupang.
"Pengalihan aset Bandara El Tari ke wilayah Kota Kupang dapat berdampak pada hilangnya sebagian PAD Kabupaten Kupang," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan proses pengalihan aset Bandara El Tari Kupang dari wilayah Kabupaten Kupang ke Kota Kupang sudah disetujui Pemerintah Kabupaten Kupang.
Menurut dia, pengalihan aset dilakukan karena pertimbangan Bandara El Tari Kupang sebagai satu bandara internasional yang harus berada dalam satu wilayah otoritas pemerintahan.
"Selama ini wilayah Bandara El Tari Kupang masuk dalam dua wilayah pemerintahan yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Mengingat status Bandara El Tari sebagai bandara internasional maka perlu dalam satu otoritas wilayah pemerintahan yaitu Kota Kupang sehingga pengalihan aset dilakukan," kata Marius.
Baca juga: Belasan pesawat parkir di bandara El Tari Kupang
Menurut Marius, kesepakatan pengalihan aset Bandara El Tari telah disetujui Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.
"Terbukti Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang ikut menandatangani kesepakatan pengalihan aset Bandara El Tari ke wilayah Kota Kupang," kata Marius.
"Kami keberatan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang secara sepihak melakukan pengalihan Bandar Udara El Tari ke wilayah Kota Kupang," kata Ketua FPDIP DPRD Kabupaten Kupang Lorens Buknoni kepada wartawan di Kupang, Rabu, (6/1).
Menurut Lorens, proses pengalihan aset Bandar Udara (Bandara) El Tari tidak pernah dibicarakan dengan DPRD Kabupaten Kupang.
Baca juga: Menhub sebut Bandara El Tari Kupang jadi destinasi terintegrasi
Ia mengatakan, Bandara El Tari masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kupang, namun secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi NTT dialihkan ke wilayah Kota Kupang tanpa persetujuan DPRD.
Bahkan, menurut Lorens, DPRD Kabupaten Kupang tidak pernah membahas pengalihan aset Bandara Udara El Tari ke wilayah Kota Kupang.
"Kami tidak pernah diajak Pemerintah Provinsi NTT untuk membicarakan pengalihan aset Bandara El Tari ini," katanya.
Anggota FPDIP DPRD Kabupaten Kupang Desi Ballo mengatakan bahwa Bandara El Tari Kupang merupakan sumber pendapatan daerah Kabupaten Kupang.
"Pengalihan aset Bandara El Tari ke wilayah Kota Kupang dapat berdampak pada hilangnya sebagian PAD Kabupaten Kupang," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan proses pengalihan aset Bandara El Tari Kupang dari wilayah Kabupaten Kupang ke Kota Kupang sudah disetujui Pemerintah Kabupaten Kupang.
Menurut dia, pengalihan aset dilakukan karena pertimbangan Bandara El Tari Kupang sebagai satu bandara internasional yang harus berada dalam satu wilayah otoritas pemerintahan.
"Selama ini wilayah Bandara El Tari Kupang masuk dalam dua wilayah pemerintahan yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Mengingat status Bandara El Tari sebagai bandara internasional maka perlu dalam satu otoritas wilayah pemerintahan yaitu Kota Kupang sehingga pengalihan aset dilakukan," kata Marius.
Baca juga: Belasan pesawat parkir di bandara El Tari Kupang
Menurut Marius, kesepakatan pengalihan aset Bandara El Tari telah disetujui Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.
"Terbukti Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang ikut menandatangani kesepakatan pengalihan aset Bandara El Tari ke wilayah Kota Kupang," kata Marius.