Ini nilai aset yang diselamatkan dalam kasus pengalihan tanah di Kupang
Namun dengan itikad baik yang menjual tadi sudah dikembalikan tanahnya kepada kami dalam bentuk sertifikat
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan nilai aset yang diselamatkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah di Kota Kupang mencapai Rp200 miliar.
"Kalau dihitung aset tanah dengan nilai saat ini maka yang diselamatkan Kejaksaan NTT dalam kasus ini mencapai hingga Rp200 miliar," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, nilai aset tanah dalam kasus tersebut pada 2016 lalu sebesar Rp3,7 juta per meter, namun jika dihitung berdasarkan nilai saat ini dengan harga pasaran Rp7 juta-Rp10 juta per meter maka nilanya mencapai hingga Rp200 miliar.
Yulianto menjelaskan, dalam kasus pengalihan aset tanah sekitar 40 kapling ini, terdapat beberapa di antaranya yang sudah dilakukan penjualan.
"Namun dengan itikad baik yang menjual tadi sudah dikembalikan tanahnya kepada kami dalam bentuk sertifikat," katanya.
"Jadi sudah ada yang secara suka rela untuk menyerahkan semua apa yang dikuasai yang menjadi hak milik dan sudah kami sita semua," katanya lagi.
Yulianto menjelaskan, dalam kasus pengalihan aset tanah di Kota Kupang, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Kamis (22/10) hari ini yakni Mantan Wali Kota Kupang Periode 2012-2017 yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi NTT, Jonas Salehan dan Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tomas More.
"Tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ini," katanya.
Yulianto menambahkan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka lain yang ditetapkan berdasarkan perkembangan fakta-fakta dalam persidangan.
Baca juga: Kejati NTT tetapkan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 tersangka
Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah
"Kalau dihitung aset tanah dengan nilai saat ini maka yang diselamatkan Kejaksaan NTT dalam kasus ini mencapai hingga Rp200 miliar," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, nilai aset tanah dalam kasus tersebut pada 2016 lalu sebesar Rp3,7 juta per meter, namun jika dihitung berdasarkan nilai saat ini dengan harga pasaran Rp7 juta-Rp10 juta per meter maka nilanya mencapai hingga Rp200 miliar.
Yulianto menjelaskan, dalam kasus pengalihan aset tanah sekitar 40 kapling ini, terdapat beberapa di antaranya yang sudah dilakukan penjualan.
"Namun dengan itikad baik yang menjual tadi sudah dikembalikan tanahnya kepada kami dalam bentuk sertifikat," katanya.
"Jadi sudah ada yang secara suka rela untuk menyerahkan semua apa yang dikuasai yang menjadi hak milik dan sudah kami sita semua," katanya lagi.
Yulianto menjelaskan, dalam kasus pengalihan aset tanah di Kota Kupang, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Kamis (22/10) hari ini yakni Mantan Wali Kota Kupang Periode 2012-2017 yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi NTT, Jonas Salehan dan Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tomas More.
"Tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ini," katanya.
Yulianto menambahkan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka lain yang ditetapkan berdasarkan perkembangan fakta-fakta dalam persidangan.
Baca juga: Kejati NTT tetapkan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 tersangka
Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah