Pengacara divonis 10,5 tahun penjara terkait pengalihan aset Mabar
Perbuatan terdakwa telah terbukti melawan hukum, unsur melawan hukum,unsur memperkaya diri sendiri semuanya telah terpenuhi
Kupang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memvonis Muhammad Achyar, salah seorang pengacara di daerah itu, selama 10 tahun enam bulan karena terbukti terlibat melakukan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Jumat.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati serta hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Ibnu Kholik, menyebutkan terdakwa Muhammad Achyar terbukti terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun itu,.
Dalam sidang putusan ini, terdakwa Muhammad Achyar mengikuti melalui virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kupang sementara para penasehat hukumnya mengikuti secara langsung pembacaan putusan di ruangan sidang utama PN Kupang.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menyebutkan bahwa sesuai dengan barang bukti dari BPN Manggarai Barat diketahui bahwa tanah tersebut berada dalam wilayah tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pembelian tanah seluas 30 hektare itu telah berlangsung pada tahun 1989 yang dilanjutkan dengan penyerahan uang adat yang dialokasikan dari APBD sehingga tanah itu telah menjadi aset Pemerintah Manggarai Barat.
Majelis Hakim menyebutkan terdakwa Muhammad Achyar kemudian menjual tanah itu kepada David Andre Pratama seharga Rp5 miliar dan membangun Vila Putih di atas tanah tersebut.
Baca juga: Kejati tahan 13 tersangka korupsi aset pemerintah di Labuan Bajo
Majelis hakim Tipikor Kupang menegaskan bahwa terdakwa Muhammad Achyar mengetahui bahwa tanah tersebut berada di atas tanah milik Pemkab Manggarai Barat.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti melawan hukum, unsur melawan hukum,unsur memperkaya diri sendiri semuanya telah terpenuhi," kata Majelis Hakim,Ibnu Kholik saat membacakan putusan itu.
Baca juga: Penetapan tersangka aset tanah Manggarai Barat tunggu audit BPK
Berdasarkan bukti-bukti itu sehingga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, menyatakan terdakwa Muhammad Achyar telah terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama sepuluh tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Muhammad Achyar dengan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti maka seluruh kekayaan terdakwa disita untuk dilelang.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati serta hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Ibnu Kholik, menyebutkan terdakwa Muhammad Achyar terbukti terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun itu,.
Dalam sidang putusan ini, terdakwa Muhammad Achyar mengikuti melalui virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kupang sementara para penasehat hukumnya mengikuti secara langsung pembacaan putusan di ruangan sidang utama PN Kupang.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menyebutkan bahwa sesuai dengan barang bukti dari BPN Manggarai Barat diketahui bahwa tanah tersebut berada dalam wilayah tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pembelian tanah seluas 30 hektare itu telah berlangsung pada tahun 1989 yang dilanjutkan dengan penyerahan uang adat yang dialokasikan dari APBD sehingga tanah itu telah menjadi aset Pemerintah Manggarai Barat.
Majelis Hakim menyebutkan terdakwa Muhammad Achyar kemudian menjual tanah itu kepada David Andre Pratama seharga Rp5 miliar dan membangun Vila Putih di atas tanah tersebut.
Baca juga: Kejati tahan 13 tersangka korupsi aset pemerintah di Labuan Bajo
Majelis hakim Tipikor Kupang menegaskan bahwa terdakwa Muhammad Achyar mengetahui bahwa tanah tersebut berada di atas tanah milik Pemkab Manggarai Barat.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti melawan hukum, unsur melawan hukum,unsur memperkaya diri sendiri semuanya telah terpenuhi," kata Majelis Hakim,Ibnu Kholik saat membacakan putusan itu.
Baca juga: Penetapan tersangka aset tanah Manggarai Barat tunggu audit BPK
Berdasarkan bukti-bukti itu sehingga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, menyatakan terdakwa Muhammad Achyar telah terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama sepuluh tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Muhammad Achyar dengan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti maka seluruh kekayaan terdakwa disita untuk dilelang.