Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang mengkaji untuk melakukan pembatasan operasional toko dan warung guna mengendalikan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di ibu kota provinsi NTT ini.
"Kami sedang menyusun konsep edaran tentang pembatasan operasional toko dan warung serta kegiatan usaha lainnya guna mencegah kerumunan warga yang bisa berpotensi pada penularan COVID-19," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa, (12/1).
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah dalam pengendalian penyebaran COVID-19 melalui pembatasan kerumunan warga.
Baca juga: Rumah sakit penuh, Pemkot Kupang minta pasien Corona karantina mandiri
Hermanus Man menambahkan, masih ditemukan adanya kerumunan warga dengan jumlah yang banyak pada tempat-tempat publik.
"Fokus perhatian pemerintah saat ini mengatasi kerumunan. Hal ini yang masih terjadi di Kota Kupang,"tegasnya.
Dikatakan Herman Man, pembatasan operasional toko, mall dan warung hanya diizinkan dibuka hingga pukul 18.00 wita.
Sementara untuk kegiatan di pasar-pasar tradisional tetap dibuka seperti biasa dengan tetap memperketat protokol kesehatan.
Baca juga: Petugas kelelahan, IRD RSUD SK Lerik Kupang ditutup
"Pasar tidak bisa ditutup karena dapat berdampak pada usaha ekonomi masyarakat. Pemerintah akan menempatkan petugas di pasar-pasar untuk mengingatkan pedagang dan pembeli untuk mentaati protokol kesehatan sehingga upaya pengendalian kasus COVID-19 bisa terwujud," tegas Hermanus Man.
"Kami sedang menyusun konsep edaran tentang pembatasan operasional toko dan warung serta kegiatan usaha lainnya guna mencegah kerumunan warga yang bisa berpotensi pada penularan COVID-19," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa, (12/1).
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah dalam pengendalian penyebaran COVID-19 melalui pembatasan kerumunan warga.
Baca juga: Rumah sakit penuh, Pemkot Kupang minta pasien Corona karantina mandiri
Hermanus Man menambahkan, masih ditemukan adanya kerumunan warga dengan jumlah yang banyak pada tempat-tempat publik.
"Fokus perhatian pemerintah saat ini mengatasi kerumunan. Hal ini yang masih terjadi di Kota Kupang,"tegasnya.
Dikatakan Herman Man, pembatasan operasional toko, mall dan warung hanya diizinkan dibuka hingga pukul 18.00 wita.
Sementara untuk kegiatan di pasar-pasar tradisional tetap dibuka seperti biasa dengan tetap memperketat protokol kesehatan.
Baca juga: Petugas kelelahan, IRD RSUD SK Lerik Kupang ditutup
"Pasar tidak bisa ditutup karena dapat berdampak pada usaha ekonomi masyarakat. Pemerintah akan menempatkan petugas di pasar-pasar untuk mengingatkan pedagang dan pembeli untuk mentaati protokol kesehatan sehingga upaya pengendalian kasus COVID-19 bisa terwujud," tegas Hermanus Man.