Kupang (ANTARA) - Tim Penyidik direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap SS seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan titian (jeti) di kawasan destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, senilai Rp6,8 miliar tahun anggaran 2018.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap SS yang merupakan seorang pejabat pembuat komitmen atau PPK," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Krisna B kepada wartawan di Kupang, Kamis, (21/1).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan titian (jeti) di Kabupaten Lembata.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kedua-duanya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/1) ini.
"Tetapi yang memenuhi panggilan dari tim penyidik hanya satu saja, sementara tersangka satunya lagi berinisal AY tidak datang karena sakit," tambahnya.
AY dalam kasus ini merupakan seorang kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jembatan titian tersebut.
Krisna menambahkan bawah walaupun tidak datang pengacara dari AY sendiri sudah membawa surat keterangan sakit tersebut, AY saat ini sedang dirawat di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Kapolda perintah penyidik tuntaskan kasus korupsi di NTT
Baca juga: Ratusan personel Polda NTT kawal distribusi vaksin COVID-19
Sehingga lanjut Krisna, penyidik dari Ditreskrimsus Polda NTT akan menindaklanjuti dengan berangkat ke Surabaya dalam waktu dekat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Terkait apakah SS langsung ditahan, Krisna mengatakan bahwa masih menunggu hasil pengembangan perkara tersebut oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor : SR-424/PW24/5/2020 tanggal 27 November 2020, kerugian akibat kasus dugaan korupsi jembatan jeti tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap SS yang merupakan seorang pejabat pembuat komitmen atau PPK," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Krisna B kepada wartawan di Kupang, Kamis, (21/1).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan titian (jeti) di Kabupaten Lembata.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kedua-duanya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/1) ini.
"Tetapi yang memenuhi panggilan dari tim penyidik hanya satu saja, sementara tersangka satunya lagi berinisal AY tidak datang karena sakit," tambahnya.
AY dalam kasus ini merupakan seorang kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jembatan titian tersebut.
Krisna menambahkan bawah walaupun tidak datang pengacara dari AY sendiri sudah membawa surat keterangan sakit tersebut, AY saat ini sedang dirawat di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Kapolda perintah penyidik tuntaskan kasus korupsi di NTT
Baca juga: Ratusan personel Polda NTT kawal distribusi vaksin COVID-19
Sehingga lanjut Krisna, penyidik dari Ditreskrimsus Polda NTT akan menindaklanjuti dengan berangkat ke Surabaya dalam waktu dekat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Terkait apakah SS langsung ditahan, Krisna mengatakan bahwa masih menunggu hasil pengembangan perkara tersebut oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor : SR-424/PW24/5/2020 tanggal 27 November 2020, kerugian akibat kasus dugaan korupsi jembatan jeti tersebut mencapai Rp1,5 miliar.