Kupang (ANTARA) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah milik Veronika Sukur (VS) tersangka dalam kasus pengalihan tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
"Ada dua bidang tanah milik tersangka yang telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Dua tanah itu diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (2/2).
Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah Kantor ATR/BPN NTT
Ia mengatakan, dua bidang tanah milik tersangka Veronika Sukur yang telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yaitu berlokasi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas masing-masing 511 m² dan 2.951 m².
"Dua tanah itu diduga hasil TPPU dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat," kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim juga menambahkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap MASN satu seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare di Labuan Bajo.
Kasus korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur juga menyeret dua orang warga negara asing asal Italia . (Antara/ Benny Jahang)
Saksi MASN merupakan istri dari tersangka NF warga negara asal Italia yang terlibat dalam jaringan mafia tanah di Labuan Bajo.
Baca juga: Kejaksaan jerat tersangka kasus tanah Labuan Bajo dengan TPPU
"Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik Kejaksaan NTT untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo," tegas Abdul Hakim.
"Ada dua bidang tanah milik tersangka yang telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Dua tanah itu diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (2/2).
Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah Kantor ATR/BPN NTT
Ia mengatakan, dua bidang tanah milik tersangka Veronika Sukur yang telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yaitu berlokasi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas masing-masing 511 m² dan 2.951 m².
"Dua tanah itu diduga hasil TPPU dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat," kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim juga menambahkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap MASN satu seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare di Labuan Bajo.
Saksi MASN merupakan istri dari tersangka NF warga negara asal Italia yang terlibat dalam jaringan mafia tanah di Labuan Bajo.
Baca juga: Kejaksaan jerat tersangka kasus tanah Labuan Bajo dengan TPPU
"Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik Kejaksaan NTT untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo," tegas Abdul Hakim.