Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyebutkan 16 berkas tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, sudah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam kaitan kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo sebanyak 16 berkas perkara dengan 16 orang tersangka," kata Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Senin, (8/2).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait penyerahan berkas dua orang tersangka asal Italia serta barang bukti dalam kasus penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Abdul Hakim, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin (8/2) telah melakukan penyerahan tahap dua terhadap dua orang tersangka dan barang bukti atas nama Massiomiliano De Reviziis dan Nizzardo Fabio kepada JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Penyerahan tahap dua dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang," tegas Abdul Hakim.
Ia mengatakan, pada Januari 2021 lalu 14 berkas perkara dan tersangka kasus tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo telah dilimpahkan Penyidik Kejaksaan kepada JPU.
"14 orang tersangka masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan dua tersangka segera menyusul," kata Abdul Hakim.
Baca juga: Kejaksaan jerat tersangka kasus tanah Labuan Bajo dengan TPPU
Baca juga: Penahanan Bupati Mabar tunggu izin mendagri
Ia mengatakan dengan penyerahan dua orang tersangka maka sudah 16 berkas dan tersangka yang telah diterima JPU terkait kasus skandal pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam kaitan kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo sebanyak 16 berkas perkara dengan 16 orang tersangka," kata Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Senin, (8/2).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait penyerahan berkas dua orang tersangka asal Italia serta barang bukti dalam kasus penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Abdul Hakim, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin (8/2) telah melakukan penyerahan tahap dua terhadap dua orang tersangka dan barang bukti atas nama Massiomiliano De Reviziis dan Nizzardo Fabio kepada JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Penyerahan tahap dua dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang," tegas Abdul Hakim.
Ia mengatakan, pada Januari 2021 lalu 14 berkas perkara dan tersangka kasus tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo telah dilimpahkan Penyidik Kejaksaan kepada JPU.
"14 orang tersangka masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan dua tersangka segera menyusul," kata Abdul Hakim.
Baca juga: Kejaksaan jerat tersangka kasus tanah Labuan Bajo dengan TPPU
Baca juga: Penahanan Bupati Mabar tunggu izin mendagri
Ia mengatakan dengan penyerahan dua orang tersangka maka sudah 16 berkas dan tersangka yang telah diterima JPU terkait kasus skandal pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.