Jakarta (ANTARA) -

Baru saja kita dikejutkan dengan pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atas pengajuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir situs
TikTok Cash, suatu platform yang menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok.

Menurut juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi pada hari Rabu (10/2/2021), OJK mengirimkan pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin.

Beberapa waktu sebelumnya memang publik mempertanyakan perihal operasional TikTok Cash. Sebab sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan melakukan pembayaran untuk sejumlah paket tertentu disertai nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket member seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp4.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.

Keberadaan TikTok Cash ini juga ditolak oleh pihak TikTok Indonesia yang mengatakan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan platform tersebut.

Investasi memang perlu menjadi prioritas kita dalam rangka menyiapkan masa depan yang lebih baik. Namun dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk bisnis maupun investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, properti, hingga bisnis pada platform media daring.

Sudah seharusnya sebagai calon investor, kita belajar terlebih dahulu sebelum berbisnis atau berinvestasi pada suatu produk yang ditawarkan agar tidak terjerat dalam investasi/bisnis bodong berwujud skema Ponziatau Piramida.

Bisnis Skema Piramida

Bisnis Skema Piramida (pyramid scheme) pada dasarnya mirip dengan bisnis Skema Ponzi, yaitu berusaha mengumpulkan uang masyarakat melalui rekruitmen anggota baru secara turun temurun. Hanya saja bedanya, Skema Piramida sering dibungkus dalam wujud jual beli barang atau jasa.

Sebenarnya proses jual-beli tersebut hanyalah kamuflase semata, sebab harga barang yang dijual biasanya jauh lebih mahal dari seharusnya, dan boleh jadi barang yang ditawarkan juga sebetulnya tidak memiliki manfaat alias barang sampah.

Produk barang maupun jasa tersebut bila dijual dengan cara normal pun belum tentu laku alias tidak mampu bersaing secara kualitas dengan produk sejenisnya.

Saat merayu calon anggota biasanya mereka akan lebih banyak berbicara tentang uang, uang, uang, dan bukan tentang produk yang ditawarkan, sehingga bisnis model piramida akan membuat para pelaku bisnis untuk cenderung fokus kepada merekrut anggota  baru, bukan pada produk yang dijual.

Selain diarahkan untuk mencari anggota baru, bisnis Skema Piramida biasanya mewajibkan calon pelaku bisnisnya untuk membayar sejumlah uang pada berbagai level keanggotaan yang ditawarkan dengan ciri memiliki fasilitas berupa peluang mendapat penghasilan yang lebih besar.

Padahal tidak setiap anggota dapat selalu memanfaatkan peluang yang ia bayar tersebut sesuai target yang ditetapkan dalam sistem bisnis yang ditawarkan, sehingga pada akhirnya bisnis Skema Piramida akan runtuh dan menyusahkan banyak anggotanya karena produk yang dijualnya tidak terserap di pasar.

Dengan kata lain, orang yang membeli produk (alias mendaftar) dan menyetor uang semakin sedikit, lalu pada akhirnya bisnis pun bubar. Bagi anggota yang kesulitan mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan, kemudian akan berteriak sebagai tanda telah merasa tertipu.

Lantas hal-hal apa saja yang menjadikan platform TikTok Cash oleh Satgas Waspada Investasi, dapat diduga seperti bisnis money game (Ponzi)?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada hari Senin (8/2/2021) mengatakan karena para pesertanya diharuskan merekrut anggota baru untuk masuk ke platform TikTok Cash.

Ia pun menambahkan “sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan member get member itu karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan”.

Ciri Bisnis Skema Piramida

Oleh karena itu calon pelaku bisnis atau investor agar dapat terhindar dari kerugian besar di kemudian hari sebaiknya sudah harus mengenali ciri-ciri Skema Piramida seperti berikut ini :

1. Menjanjikan keuntungan berkali lipat dalam waktu singkat jika sistem bisnis dijalankan.

2. Baru dapat menjadi anggota untuk menjalankan bisnis jika sudah menyetorkan sejumlah uang dan menjalankan sistem bisnisnya.

3. Sistem bisnis sesungguhnya adalah menjual peluang, sedangkan produk berupa barang atau jasa yang dijual hanyalah kamuflase belaka.

4. Sistem bisnis akan berjalan baik ketika banyak anggota baru yang mendaftar.

5. Kualitas produk yang dijual biasanya tidak sepadan dengan produk sejenis yang ada di pasar.

Dengan ciri-ciri skema bisnis piramida yang telah disebutkan, seyogyanya kita tidak mudah terpengaruh dengan ajakan yang belum jelas.

Pastikan pula perusahaan tersebut terdaftar secara resmi dan kita harus mampu berpikir logis terhadap setiap penawaran bisnis atau investasi yang diajukan. Jangan hanya karena ikut-ikutan untuk berharap bisa untung malah buntung pada akhirnya.

Karena itu, kita wajib memperlakukan uang dengan baik. Pilihlah investasi di bisnis yang benar-benar dikuasai. Jika memutuskan untuk berinvestasi di bidang bisnis yang belum jelas, maka investasikan dulu waktu kita untuk mempelajarinya dengan saksama.

Aturlah mental diri dengan baik, janganlah mengikuti suatu bisnis atau investasi tanpa analisis yang benar. Kita harus menjadi investor bermental kaya, yakni melakukan investasi dengan pengetahuan dan naluri orang kaya, yaitu orang yang menghargai uangnya melalui investasi di bidang yang dikuasainya.

Baca juga: Kominfo segera memblokir situs Tiktokcash

Apabila kita dapat memikirkannya lebih dalam dan mengubah kebiasaan agar tidak lagi ceroboh serta asal-asalan ketika memutuskan membeli sesuatu, Insya Allah kita akan dapat mengubah masa depan menjadi lebih baik.

*) Baratadewa Sakti P adalah Praktisi Keuangan Keluarga & Pendamping Bisnis UMKM


Pewarta : Baratadewa Sakti P *)
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024