Kupang (ANTARA) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memeriksa pengacara Antonius Ali terkait adanya dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan dua saksi dalam kasus korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
"Pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali dalam status sebagai saksi. Dia diperiksa untuk mengetahui adanya rekayasa pengakuan dua saksi yang memberikan keterangan berbeda kepada penyidik dan di pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Minggu (14/2).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait dugaan keterlibatan pengacara Antonius Ali dalam rekayasa kesaksian dua saksi yaitu ZD dan FH yang telah ditahan penyidik Kejati NTT karena memberikan keterangan palsu.
Menurut dia, dua saksi yang telah ditahan penyidik memberikan keterangan berbeda saat diperiksa penyidik bahwa tanah seluas 30 hektare merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Namun, menurut Abdul Hakim, dalam sidang prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo mengakui tanah itu milik warga.
Baca juga: Kejati NTT cari aktor di balik keterangan palsu
Baca juga: 16 berkas kasus tanah Labuan Bajo telah dilimpahkan ke JPU
"Kami melihat adanya rekayasa dalam keterangan dua saksi ini, sehingga penyidik merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali guna mengetahui ada tidaknya rekayasa pengakuan saksi di pengadilan," katanya.
Ia mengatakan, pengacara Antonius Ali diperiksa penyidik pada Senin (15/2) dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut dia, apabila ditemukan adanya bukti bahwa kedua saksi memberikan keterangan berbeda karena adanya dugaan rekayasa dilakukan pengacara maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat saja proses yang dilakukan penyidik. Apabila ada rekayasa dilakukan pengacara kita jadikan sebagai tersangka dan ditahan," kata Abdul Hakim.
"Pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali dalam status sebagai saksi. Dia diperiksa untuk mengetahui adanya rekayasa pengakuan dua saksi yang memberikan keterangan berbeda kepada penyidik dan di pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Minggu (14/2).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait dugaan keterlibatan pengacara Antonius Ali dalam rekayasa kesaksian dua saksi yaitu ZD dan FH yang telah ditahan penyidik Kejati NTT karena memberikan keterangan palsu.
Menurut dia, dua saksi yang telah ditahan penyidik memberikan keterangan berbeda saat diperiksa penyidik bahwa tanah seluas 30 hektare merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Namun, menurut Abdul Hakim, dalam sidang prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo mengakui tanah itu milik warga.
Baca juga: Kejati NTT cari aktor di balik keterangan palsu
Baca juga: 16 berkas kasus tanah Labuan Bajo telah dilimpahkan ke JPU
"Kami melihat adanya rekayasa dalam keterangan dua saksi ini, sehingga penyidik merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali guna mengetahui ada tidaknya rekayasa pengakuan saksi di pengadilan," katanya.
Ia mengatakan, pengacara Antonius Ali diperiksa penyidik pada Senin (15/2) dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut dia, apabila ditemukan adanya bukti bahwa kedua saksi memberikan keterangan berbeda karena adanya dugaan rekayasa dilakukan pengacara maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat saja proses yang dilakukan penyidik. Apabila ada rekayasa dilakukan pengacara kita jadikan sebagai tersangka dan ditahan," kata Abdul Hakim.