Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur  mewajibkan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayahnya membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka bebas dari COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan antigen atau RT PCR.

"Bagi mereka yang memasuki Kota Kupang wajib memiliki surat keterangan bebas dari COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji kepada wartawan di Kupang, Minggu, (14/2).

Kebijakan itu, menurut dia, diterapkan mulai Rabu (12/2) guna menekan persebaran COVID-19 di Kota Kupang, yang jumlah kasus infeksi virus coronanya masih meningkat.

"Kebijakan itu ada dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 006/HK.188/45.443.1/II/2021 yang dikeluarkan 9 Februari 2021, bertujuan untuk memutus rantai penularan COVID-19 di Kota Kupang," katanya.

Ernest menambahkan, pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kota Kupang juga diwajibkan memakai masker serta menaati ketentuan lain dalam protokol pencegahan COVID-19.

"Jika tidak, tidak boleh memasuki wilayah Kota Kupang," katanya.

Baca juga: NTT dapat bantuan mobil laboratorium PCR

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, jumlah warga yang terserang COVID-19 di Kota Kupang sudah mencapai 3.379 orang dengan jumlah pasien yang sudah sembuh 1.419 orang, pasien yang meninggal dunia 86 orang, dan pasien yang masih dalam perawatan 1.874 orang.

Baca juga: PPKM mikro libatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Ernest mengingatkan warga Kota Kupang untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024