Kupang (ANTARA) - Pengamat ekonomi regional, Dr. James Adam, MBA mengatakan, bantuan pemerintah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) perlu didukung dengan penyederhanaan syarat.
Penyederhanaan syarat ini penting karena dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, telah berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, kata James Adam kepada ANTARA di Kupang, Selasa (23/2).
Mantan Dekan Fakultas Ekonomi pada Universitas Artha Wacana Kupang ini mengemukakan pandangannya berkaitan dengan pemberian skema FLPP dan dampanya terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: REI NTT klaim capai target penjualan rumah
Baca juga: Ada perubahan skema penjualan rumah bersubsidi di Indonesia
Menurut dia, bantuan pemerintah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebenarnya sudah ada, tetapi untuk tahun 2021 ini karena masih dalam masa pandemi COVID-19 sehingga pemerintah membuat kebijakan untuk menambah kuota untuk seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tentu punya tujuan positif, yaitu untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Tetapi mungkin yang perlu dipertimbangkan lagi adalah syarat-syarat yang mesti lebih simpel agar semua orang bisa membeli rumah," katanya.
Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mengubah ketentuan ratio uang muka (DP) kredit dan pembelian properti.
Artinya di tahun 2021, yang biasanya harus DP 10-15 persen, sekarang tidak perlu lagi.
Penyederhanaan syarat ini penting karena dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, telah berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, kata James Adam kepada ANTARA di Kupang, Selasa (23/2).
Mantan Dekan Fakultas Ekonomi pada Universitas Artha Wacana Kupang ini mengemukakan pandangannya berkaitan dengan pemberian skema FLPP dan dampanya terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: REI NTT klaim capai target penjualan rumah
Baca juga: Ada perubahan skema penjualan rumah bersubsidi di Indonesia
Menurut dia, bantuan pemerintah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebenarnya sudah ada, tetapi untuk tahun 2021 ini karena masih dalam masa pandemi COVID-19 sehingga pemerintah membuat kebijakan untuk menambah kuota untuk seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tentu punya tujuan positif, yaitu untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Tetapi mungkin yang perlu dipertimbangkan lagi adalah syarat-syarat yang mesti lebih simpel agar semua orang bisa membeli rumah," katanya.
Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mengubah ketentuan ratio uang muka (DP) kredit dan pembelian properti.
Artinya di tahun 2021, yang biasanya harus DP 10-15 persen, sekarang tidak perlu lagi.