Kupang (ANTARA) - Juru Bicara KPUD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli, mengatakan, pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di tiga kabupaten di NTT masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ketiga kabupaten itu adalah Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Belu," kata Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Selasa, terkait penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2020 di tiga kabupaten di NTT.
Ia mengatakan, mereka telah menerima pemberitahuan dari MK tentang jadwal sidang pembacaan hasil keputusan MK atas perkara Pilkada selama sepekan yakni 18-22 Maret.
Menurut dia, mereka siap melaksanakan apapun putusan MK karena bersifat final dan mengikat, termasuk menggelar pemilu ulang.
"Apapun keputusan MK, KPU siap melaksanakan karena bersifat final dan mengingat," katanya.
Dalam hubungan dengan itu, mereka mengharapkan agar semua pihak dapat bersabar dan menunggu sampai ada keputusan tetap dari MK.
Baca juga: Kewarganegaraan Amerika Orient murni syarat pekerjaan
Baca juga: Kuasa hukum minta MK batalkan Orient Riwu sebagai bupati terpilih
Pada 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Dari sembilan kabupaten itu, enam kabupaten di antaranya sudah dilakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
"Ketiga kabupaten itu adalah Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Belu," kata Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Selasa, terkait penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2020 di tiga kabupaten di NTT.
Ia mengatakan, mereka telah menerima pemberitahuan dari MK tentang jadwal sidang pembacaan hasil keputusan MK atas perkara Pilkada selama sepekan yakni 18-22 Maret.
Menurut dia, mereka siap melaksanakan apapun putusan MK karena bersifat final dan mengikat, termasuk menggelar pemilu ulang.
"Apapun keputusan MK, KPU siap melaksanakan karena bersifat final dan mengingat," katanya.
Dalam hubungan dengan itu, mereka mengharapkan agar semua pihak dapat bersabar dan menunggu sampai ada keputusan tetap dari MK.
Baca juga: Kewarganegaraan Amerika Orient murni syarat pekerjaan
Baca juga: Kuasa hukum minta MK batalkan Orient Riwu sebagai bupati terpilih
Pada 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Dari sembilan kabupaten itu, enam kabupaten di antaranya sudah dilakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih.