Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut satu Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanes Uly Kale, Adhitya Anugrah Nasution meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan KPU Sabu Raijua yang menetapkan Orient sebagai bupati terpilih.
"Dengan segala kerendahan hati, pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk semuanya," kata dia pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua yang digelar MK secara virtual yang dipantau di Jakarta, Senin, (8/3).
Putusan yang diminta pemohon untuk dibatalkan MK yakni putusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 342/HK.03.1-KPT/5320/KPU-Kabupaten/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan Kabupaten Sabu Raijua 2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Selanjutnya, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu tersebut juga meminta MK agar menyatakan pasangan calon nomor urut dua tidak cakap sebagai calon bupati dan calon wakil bupati karena melanggar keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 butir 18.
Kemudian, menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di daerah tersebut.
Tuntutan selanjutnya yakni memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, bila MK memiliki pandangan lain maka diharapkan memberikan putusan yang adil.
Ia mengatakan menurut undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia apabila seseorang telah memiliki status kewarganegaraan ganda maka perlu dilihat asal kewarganegaraan tersebut.
"Apakah status diperoleh sejak lahir atas permohonan atau pemberian," katanya.
Selain itu, status kewarganegaraan ganda tidak memenuhi kriteria seseorang sebagai calon bupati dan wakil bupati, katanya.
Pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua, pasangan calon nomor urut satu yakni Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanes Uly Kale memperoleh 13.313 suara.
Kemudian pasangan nomor urut dua atau bupati dan wakil bupati terpilih yang ditetapkan KPU setempat yakni Orient Riwu Kore dan Tobias Uly memperoleh 21.363 suara serta pasangan Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba mengumpulkan 9.557 suara.
Baca juga: Pelantikan bupati-wakil bupati terpilih Sabu Raijua ditunda, ada apa...?
Baca juga: KPU Sabu-Raijua siap hadapi gugatan di MK
Sebagai tambahan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sabu Raijua sekitar 100 ribu namun yang ikut berpartisipasi atau mencoblos hanya sekitar 40 ribu pemilih.
"Dengan segala kerendahan hati, pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk semuanya," kata dia pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua yang digelar MK secara virtual yang dipantau di Jakarta, Senin, (8/3).
Putusan yang diminta pemohon untuk dibatalkan MK yakni putusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 342/HK.03.1-KPT/5320/KPU-Kabupaten/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan Kabupaten Sabu Raijua 2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Selanjutnya, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu tersebut juga meminta MK agar menyatakan pasangan calon nomor urut dua tidak cakap sebagai calon bupati dan calon wakil bupati karena melanggar keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 butir 18.
Kemudian, menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di daerah tersebut.
Tuntutan selanjutnya yakni memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, bila MK memiliki pandangan lain maka diharapkan memberikan putusan yang adil.
Ia mengatakan menurut undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia apabila seseorang telah memiliki status kewarganegaraan ganda maka perlu dilihat asal kewarganegaraan tersebut.
"Apakah status diperoleh sejak lahir atas permohonan atau pemberian," katanya.
Selain itu, status kewarganegaraan ganda tidak memenuhi kriteria seseorang sebagai calon bupati dan wakil bupati, katanya.
Pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua, pasangan calon nomor urut satu yakni Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanes Uly Kale memperoleh 13.313 suara.
Kemudian pasangan nomor urut dua atau bupati dan wakil bupati terpilih yang ditetapkan KPU setempat yakni Orient Riwu Kore dan Tobias Uly memperoleh 21.363 suara serta pasangan Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba mengumpulkan 9.557 suara.
Baca juga: Pelantikan bupati-wakil bupati terpilih Sabu Raijua ditunda, ada apa...?
Baca juga: KPU Sabu-Raijua siap hadapi gugatan di MK
Sebagai tambahan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sabu Raijua sekitar 100 ribu namun yang ikut berpartisipasi atau mencoblos hanya sekitar 40 ribu pemilih.