Kupang (Antara NTT) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pemembentukan kampung toleransi kerukunan beragama di Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Komnas HAM memberi apresiasi khusus terhadap pemerintah Kabupaten Kupang yang mampu membangun gagasan terhadap pembentukan kampung toleransi," kata Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut di Oelamasi, Jumat (3/10).
Paut mengatakan Komnas HAM yang dipimpin salah satu anggota komisionernya Dr M Imdadun Rahmat telah mengunjungi lokasi pembangunan kampung toleransi di Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupan, Rabu (1/11) lalu.
Menurut penilaian Komnas HAM pembentukan kampung toleransi itu membuktikan bahwa masyarakat Nusa Tenggara Timur sangat menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, kebersamaan dan kekeluargaan dalam membina hubungan keagamaan.
Paut mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang terus memberikan dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah di lahan kampung toleransi sehinga dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan menjamin rasa aman dalam menjalankan ibadah.
Ia mengatakan pemerintah siap memberikan dukungan untuk pembangunan enam rumah ibadat di lokasi lahan yang dihibahkan kepada Korem 161/Wirasakti Kupang seluas empat hektare, masing-masing untuk agama Kristen Protestan, Islam, Katolik, Hindu, Budha dan Kongfucu.
"Kami harapkan adanya dukungan masyarakat sehingga kolaborasi pembentukan kampung toleransi dan pembangunan rumah ibadah dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman dalam Tahun 2017.
Selain mendukung pembangunan rumah ibadah di lahan kampung toleransi tersebut, pemerintah juga akan membantu pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat pemiliki tanah yang terdapat dalam kawasan transad Naibonat sehingga benar-benar legal.