Dewan Pers: Kebebasan pers hadapi disrupsi medsos
Senin, 3 Mei 2021 8:53 WIB
Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar disela Edukasi dan Media Gathering yang digelar SKKmigas di Makassar, Selasa (8/10/2019). Antara/ Suriani Mappong
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan kebebasan pers yang semakin membaik saat ini, dihadapkan pada disrupsi yang salah satunya berasal dari perkembangan media sosial.
"Masih terdapat beberapa 'kerikil tajam' yang sering mendisrupsi kemerdekaan dan kebebasan pers itu, terutama di provinsi tertentu. Disrupsi itu kadang berasal dari teknologi, yakni media sosial yang tidak mengusung jurnalisme," ujar Ahmad Djauhar dihubungi dari Jakarta, Senin, (3/5).
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Djauhar bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 3 Mei 2021.
Dia mengatakan kondisi kebebasan pers secara keseluruhan cenderung semakin membaik. hal itu terbukti dari hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diselenggarakan Dewan Pers di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Namun disrupsi dari pelaku media sosial yang tidak mengusung jurnalisme, menjadi tantangan tersendiri bagi kemerdekaan dan kebebasan pers.
"Karena mereka, untuk beberapa kasus justru membuat keruh informasi yang seharusnya diterima dengan jernih oleh masyarakat," jelasnya.
Ahmad Djauhar yang juga merupakan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers menyampaikan, jika saja para pelaku media sosial menjiwai jurnalisme, maka apa yang disampaikan akan memperkaya khasanah informasi di kalangan masyarakat.
Jurnalisme, kata dia, pada dasarnya adalah prinsip memverifikasi setiap informasi yang disampaikan kepada khalayak. Sehingga, khalayak menerima informasi yang betul-betul valid atau sahih.
Dalam hal ini, menurut dia, apabila terdapat informasi yang kurang jernih, maka pers sebagai institusi media pengusung jurnalisme bertugas untuk membuatnya sejernih mungkin dan memperkaya informasi itu dari berbagai sudut pandang.
"Sehingga sempurna lah informasi tersebut selayaknya kebutuhan masyarakat di alam demokrasi ini," jelasnya.
Baca juga: BNSP dan Dewan Pers sepakat kembangkan sistem kompetensi bidang pers
Baca juga: Dewan Pers: Tidak boleh ada lagi pemidanaan jurnalis
"Masih terdapat beberapa 'kerikil tajam' yang sering mendisrupsi kemerdekaan dan kebebasan pers itu, terutama di provinsi tertentu. Disrupsi itu kadang berasal dari teknologi, yakni media sosial yang tidak mengusung jurnalisme," ujar Ahmad Djauhar dihubungi dari Jakarta, Senin, (3/5).
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Djauhar bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 3 Mei 2021.
Dia mengatakan kondisi kebebasan pers secara keseluruhan cenderung semakin membaik. hal itu terbukti dari hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diselenggarakan Dewan Pers di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Namun disrupsi dari pelaku media sosial yang tidak mengusung jurnalisme, menjadi tantangan tersendiri bagi kemerdekaan dan kebebasan pers.
"Karena mereka, untuk beberapa kasus justru membuat keruh informasi yang seharusnya diterima dengan jernih oleh masyarakat," jelasnya.
Ahmad Djauhar yang juga merupakan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers menyampaikan, jika saja para pelaku media sosial menjiwai jurnalisme, maka apa yang disampaikan akan memperkaya khasanah informasi di kalangan masyarakat.
Jurnalisme, kata dia, pada dasarnya adalah prinsip memverifikasi setiap informasi yang disampaikan kepada khalayak. Sehingga, khalayak menerima informasi yang betul-betul valid atau sahih.
Dalam hal ini, menurut dia, apabila terdapat informasi yang kurang jernih, maka pers sebagai institusi media pengusung jurnalisme bertugas untuk membuatnya sejernih mungkin dan memperkaya informasi itu dari berbagai sudut pandang.
"Sehingga sempurna lah informasi tersebut selayaknya kebutuhan masyarakat di alam demokrasi ini," jelasnya.
Baca juga: BNSP dan Dewan Pers sepakat kembangkan sistem kompetensi bidang pers
Baca juga: Dewan Pers: Tidak boleh ada lagi pemidanaan jurnalis
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Duta Besar Iran menilai AS tidak layak pimpin inisiatif perdamaian di Gaza
11 February 2026 7:45 WIB
Dewan Pers menerima 10 aduan per hari terkait pemberitaan, minta media jaga etika
08 February 2026 17:49 WIB
Pengamat UI: Dewan Perdamaian Gaza bentukan Trump harus terus diawasi secara ketat
23 January 2026 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB