Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka anggaran 2018 yang mengakibatkan negara rugi Rp4,9 miliar sudah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat, (7/5) mengatakan bahwa dari dua berkas perkara tersebut milik dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi benih bawang merah tersebut.

"Dua berkas perkara itu milik dari empat orang tersangka yang selama ini diduga bagian dari kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Malaka," katanya.

Sejumlah tersangka itu antara lain Yoseph Klau Berek sebagai PPK Kabid Holtikultura Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Malaka.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Baharuddin Tony selaku Kuasa Direktur CV Timindo yang juga sebagai kontraktor pelaksana. Kemudian juga Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo serta Severinus Defrikandus Siribein selaku makelar.

Para tersangka ujar dia, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun hukuman penjara.

Terkait lamanya masa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi benih bawang merah itu, mantan Kapolres TTU tersebut mengatakan bahwa dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi diperlukan kehati-hatian dan ketelitian sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah.

Hal ini berlaku juga bagi sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang ditanggani oleh Polda NTT mulai dari kasus dugaan korupsi pembangunan Jeti di Lembata dan juga kasus dugaan korupsi pembangunan RSP di Kabupaten TTS.

"Proses penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda NTT sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kapolda NTT dilakukan secara profesional dan hati-hati," tambah dia.

Baca juga: Kapolda perintah penyidik tuntaskan kasus korupsi di NTT

Baca juga: Perlu peningkatan pencegahan korupsi

Krisna juga menyakinkan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi benih bawang merah itu tidak boleh diintervensi oleh siapapun atau kelompok manapun apalagi untuk kepentingan politik tertentu, semua berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024