Kupang (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Polres Sikka menangkap Bripka Akmal Fajri Suksin oknum Polisi yang bertugas di Polairud Polres Sikka karena diduga menganiaya seorang perempuan ketika dalam kondisi mabuk menggunakan popor senjata.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Senin mengatakan penangkapan yang dilakukan pada Minggu (31/11) malam kemarin merupakan komitmen penuh untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi.
Henry menjelaskan peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Minggu (31/11) sore, ketika seorang perempuan bernama Hartina (29) melapor ke Unit Propam Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Sat Pol Air Polres Sikka.
Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa laporan korban diterima sekitar pukul 17.00 Wita. Tak menunggu lama, Unit Propam langsung menuju lokasi kejadian.
“Begitu laporan diterima, Propam datang ke TKP, mengamankan oknum anggota, dan memastikan senjata api dinas berhasil disita dari tangan pelaku. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam kondisi mabuk, pelaku membawa senjata laras panjang jenis SS1 dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban.
Pelaku juga sempat menyerang saudara laki-laki korban serta merusak pintu rumah.
Anggota Propam yang tiba di lokasi langsung mengendalikan situasi, mengambil alih senjata, hingga akhirnya berhasil melumpuhkan dan membawa pelaku ke Polres Sikka.
“Polda NTT sangat mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Kombes Henry.
Pelaku dan senjata dinas kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Unit Propam Polres Sikka memastikan kasus ini diproses melalui mekanisme Disiplin/Kode Etik Profesi Polri, termasuk kemungkinan tindak pidana.
Kombes Henry menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak mencerminkan institusi, dan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota.
“Kami pastikan, setiap anggota yang melanggar, apalagi dalam kondisi mabuk dan melakukan kekerasan, akan diproses tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi, bukan menyakiti masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polri terus memperkuat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Di sisi lain Henry menambahkan langkah cepat Propam Polres Sikka dinilai sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
“Ini bukti bahwa sistem pengawasan internal berjalan. Propam hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi penjaga marwah institusi,” tambah Kabid humas.

