Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang memperkecil cakupan wilayah ke tingkat rukun tetangga (RT) dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2021/2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumul Djami kepada ANTARA di Kupang, Kamis mengatakan bahwa dengan kebijakan baru ini justru akan memudahkan orang tua calon peserta didik baru bisa mengakses tempat sekolah berdasarkan status domisili.
"Jadi kebijakan ini justru akan memudahkan orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang memang sesuai dengan domisilinya," katanya.
Ia mengatakan bahwa dengan penerapan zonasi tersebut maka sekolah-sekolah juga harus taat dengan kebijakan tersebut dengan memperhatikan status domisili dari calon peserta didik baru.
Orang tua yang mendaftarkan anaknya ke sekolah juga diwajibkan untuk membawa serta kartu tanda penduduk dan kartu keluarga (KK) berada pada RT dan RW di kelurahan yang bersangkutan.
Lebih lanjut Dumul juga menambahkan bahwa untuk kebijakan tersebut juga peserta didik dengan kompetensi khusus yakni kesempatan menggunakan jalur Prestasi saat melakukan Pendaftaran baik secara daring maupun offline.
Baca juga: Penerimaan siswa baru Kota Kupang gunakan sistem daring
"Hal ini berarti bahwa untuk calon peserta didik dengan kompetensi khusus kebijakan zonasi tidak berlaku," tambah dia.
Baca juga: Sistem zonasi justru menguntungkan siswa
Namun ujar dia juga calon peserta didik kompetensi khusus harus melampirkan sertifikat prestasi sebagai prasyarat pendaftaran di sekolah yang diinginkan oleh orang tuan atau calon peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumul Djami kepada ANTARA di Kupang, Kamis mengatakan bahwa dengan kebijakan baru ini justru akan memudahkan orang tua calon peserta didik baru bisa mengakses tempat sekolah berdasarkan status domisili.
"Jadi kebijakan ini justru akan memudahkan orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang memang sesuai dengan domisilinya," katanya.
Ia mengatakan bahwa dengan penerapan zonasi tersebut maka sekolah-sekolah juga harus taat dengan kebijakan tersebut dengan memperhatikan status domisili dari calon peserta didik baru.
Orang tua yang mendaftarkan anaknya ke sekolah juga diwajibkan untuk membawa serta kartu tanda penduduk dan kartu keluarga (KK) berada pada RT dan RW di kelurahan yang bersangkutan.
Lebih lanjut Dumul juga menambahkan bahwa untuk kebijakan tersebut juga peserta didik dengan kompetensi khusus yakni kesempatan menggunakan jalur Prestasi saat melakukan Pendaftaran baik secara daring maupun offline.
Baca juga: Penerimaan siswa baru Kota Kupang gunakan sistem daring
"Hal ini berarti bahwa untuk calon peserta didik dengan kompetensi khusus kebijakan zonasi tidak berlaku," tambah dia.
Baca juga: Sistem zonasi justru menguntungkan siswa
Namun ujar dia juga calon peserta didik kompetensi khusus harus melampirkan sertifikat prestasi sebagai prasyarat pendaftaran di sekolah yang diinginkan oleh orang tuan atau calon peserta didik.