Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang kegiatan hajatan pesta di empat kelurahan yang terkategori daerah zona merah karena memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tertinggi di daerah ini.
"Larangan pesta diberlakukan di empat kelurahan. Semua kegiatan yang sifatnya pengumpulan banyak orang dilarang. Bagi warga yang melanggar aturan akan diproses secara hukum. Kami tidak ingin main-main lagi karena kasus COVID-19 terus meningkat di Kota Kupang mencapai 15 orang setiap hari," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat, (25/6).
Jefri Riwu Kore mengatakan hal itu terkait antisipasi pemerintah Kota Kupang terhadap meluasnya penyebaran kasus COVID-19.
Menurut dia, pemberlakuan larang hajatan pesta untuk empat kelurahan itu berlaku hingga kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mulai menurun.
Empat kelurahan yang masuk dalam status zona merah COVID-19 terbanyak yaitu Kelurahan Manulai II sebanyak 11 kasus, Oesapa sembilan kasus, Fatululi 13 kasus dan Kelapa Lima 14 kasus.
"Pemerintah Kota Kupang melalui tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di kelurahan dan kecamatan akan bertindak tegas apabila masih ditemukan ada yang melakukan kegiatan hajatan pesta," kata Jefri.
Ia berharap masyarakat di empat kelurahan itu untuk taat dalam menjalani protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sehingga penyebaran kasus COVID-19 dapat dikendalikan.
Jefri juga meminta pemerintah kelurahan Oesapa, Kelapa Lima, Fatululi, Pasir Panjang dan Manulai II terus mengedukasi warga terhadap protokol kesehatan dan memastikan tersedianya fasilitas mencuci tangan pada semua fasilitas-fasilitas umum di daerah setempat.
"Semua pelaku usaha yang ada di empat kelurahan zona merah COVID-19 untuk wajib menyiapkan fasilitas mencuci tangan. Bagi yang tidak akan diberikan tindakan tegas,"kata Jefri.
Baca juga: Kasus COVID-19 Kota Kupang mencapai 7.156 orang
Baca juga: Pemkot Kupang perkecil kebijakan PPDB berbasis zonasi sampai tingkat RT
Jefri mengatakan untuk kelurahan lainnya diizinkan mengelar hajatan pesta dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah peserta diizinkan hanya 100 orang.
"Larangan pesta diberlakukan di empat kelurahan. Semua kegiatan yang sifatnya pengumpulan banyak orang dilarang. Bagi warga yang melanggar aturan akan diproses secara hukum. Kami tidak ingin main-main lagi karena kasus COVID-19 terus meningkat di Kota Kupang mencapai 15 orang setiap hari," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat, (25/6).
Jefri Riwu Kore mengatakan hal itu terkait antisipasi pemerintah Kota Kupang terhadap meluasnya penyebaran kasus COVID-19.
Menurut dia, pemberlakuan larang hajatan pesta untuk empat kelurahan itu berlaku hingga kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mulai menurun.
Empat kelurahan yang masuk dalam status zona merah COVID-19 terbanyak yaitu Kelurahan Manulai II sebanyak 11 kasus, Oesapa sembilan kasus, Fatululi 13 kasus dan Kelapa Lima 14 kasus.
"Pemerintah Kota Kupang melalui tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di kelurahan dan kecamatan akan bertindak tegas apabila masih ditemukan ada yang melakukan kegiatan hajatan pesta," kata Jefri.
Ia berharap masyarakat di empat kelurahan itu untuk taat dalam menjalani protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sehingga penyebaran kasus COVID-19 dapat dikendalikan.
Jefri juga meminta pemerintah kelurahan Oesapa, Kelapa Lima, Fatululi, Pasir Panjang dan Manulai II terus mengedukasi warga terhadap protokol kesehatan dan memastikan tersedianya fasilitas mencuci tangan pada semua fasilitas-fasilitas umum di daerah setempat.
"Semua pelaku usaha yang ada di empat kelurahan zona merah COVID-19 untuk wajib menyiapkan fasilitas mencuci tangan. Bagi yang tidak akan diberikan tindakan tegas,"kata Jefri.
Baca juga: Kasus COVID-19 Kota Kupang mencapai 7.156 orang
Baca juga: Pemkot Kupang perkecil kebijakan PPDB berbasis zonasi sampai tingkat RT
Jefri mengatakan untuk kelurahan lainnya diizinkan mengelar hajatan pesta dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah peserta diizinkan hanya 100 orang.