Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 bagi pelaku perjalanan dari maupun keluar NTT guna mencegah adanya penyebaran COVID-19.
"Pemerintah NTT menerapkan aturan ini sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 serta bentuk pelayanan transportasi yang aman bagi masyarakat NTT," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Jumat, (9/7).
Isyak Nuka mengatakan hal itu terkait adanya kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi penumpang pesawat udara baik dari luar daerah maupun dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia mengatakan, perjalan udara bagi penumpang dari dan keluar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib menunjukan kartu vaksin pertama serta surat keterangan hasil negatif tes rapid tes antigen yang berlaku 2 X 24 jam sebelum keberangkatan.
"Semua pelaku perjalanan yang menggunakan armada angkutan udara dari maupun keluar NTT wajib menunjukan sertifikat telah mendapat vaksinasi," tegasnya.
Selain itu menurut Isyak Nuka, penumpang pesawat udara dari luar NTT maupun yang keluar wilayah Provinsi NTT juga wajib mengizi dokumen e-HAC Indonesia seperti yang diatur dalam surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 14 tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
Para penumpang pesawat udara saat turun di Bandara Udara So.a, Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu (Antara/ Benny Jahang)
Isyak Nuka juga mengatakan, pemberlakukan wajib menunjukan kartu vaksin dan hasil test swab antigen juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan angkutan udara dalam wilayah Provinsi NTT.
Dia juga menambahkan Pemerintah NTTjuga melarang masuknya pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut, kapal motor penyeberangan maupun kapal pelayaran rakyat yang masuk dari luar NTT mulai 12-26 Juli 2021.
Baca juga: Polda NTT gencar lakukan vaksinasi COVID
Baca juga: KKP Kupang perketat pengawasan dokumen tes COVID-19
"Selama pemberlakukan aturan itu kapal laut atau kapal motor dari luar NTT dilarang masuk ke daerah ini,"tegas Isyak Nuka.
"Pemerintah NTT menerapkan aturan ini sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 serta bentuk pelayanan transportasi yang aman bagi masyarakat NTT," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Jumat, (9/7).
Isyak Nuka mengatakan hal itu terkait adanya kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi penumpang pesawat udara baik dari luar daerah maupun dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia mengatakan, perjalan udara bagi penumpang dari dan keluar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib menunjukan kartu vaksin pertama serta surat keterangan hasil negatif tes rapid tes antigen yang berlaku 2 X 24 jam sebelum keberangkatan.
"Semua pelaku perjalanan yang menggunakan armada angkutan udara dari maupun keluar NTT wajib menunjukan sertifikat telah mendapat vaksinasi," tegasnya.
Selain itu menurut Isyak Nuka, penumpang pesawat udara dari luar NTT maupun yang keluar wilayah Provinsi NTT juga wajib mengizi dokumen e-HAC Indonesia seperti yang diatur dalam surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 14 tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
Isyak Nuka juga mengatakan, pemberlakukan wajib menunjukan kartu vaksin dan hasil test swab antigen juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan angkutan udara dalam wilayah Provinsi NTT.
Dia juga menambahkan Pemerintah NTTjuga melarang masuknya pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut, kapal motor penyeberangan maupun kapal pelayaran rakyat yang masuk dari luar NTT mulai 12-26 Juli 2021.
Baca juga: Polda NTT gencar lakukan vaksinasi COVID
Baca juga: KKP Kupang perketat pengawasan dokumen tes COVID-19
"Selama pemberlakukan aturan itu kapal laut atau kapal motor dari luar NTT dilarang masuk ke daerah ini,"tegas Isyak Nuka.