Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Ngada, Pulau Flores, untuk mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan guna mendukung pengembangan usaha.
"Ada sejumlah keunggulan dari perseroan perorangan, seperti pemisahan harta pribadi dengan perseroan, pendirian sangat mudah, dan tidak memerlukan akta notaris," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham NTT Arfan Faiz Muhlizi dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (4/8).
Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan hal itu dalam kegiatan sosialisasi layanan pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK melibatkan para pelaku usaha di Ngada, ibu kota Kabupaten Ngada, Pulau Flores.
Kemudahan lain yang diperoleh dari status usaha perseroan perorangan, yakni status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara.
"Pelaku usaha juga dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga lebih bijaksana," katanya.
Arfan Faiz mengatakan bahwa layanan pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria UMK merupakan sesuatu yang baru bagi para pelaku usaha. Namun, tentunya memiliki potensi yang dapat meningkatkan perekonomian bagi masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengajak pelaku usaha di Kabupaten Ngada agar mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perseorangan yang bisa diakses secara daring (online) melalui laman ahu.go.id.
Baca juga: Bantu warga terdampak pandemi di perbatasan, Kemenkumham NTT salurkan 425 paket sembako
Baca juga: Bupati Belu apresiasi Kemenkumham bantu sembako kepada 175 KK
Terkait dengan laporan keuangan, dia mengatakan bahwa tata kelola perusahaan dapat berjalan baik, akuntabel, dan perseroan perorangan juga akan melakukan laporan keuangan secara elektronik.
Adapun kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi langsung untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjabarkan dalam sejumlah peraturan terkaitnya.
"Ada sejumlah keunggulan dari perseroan perorangan, seperti pemisahan harta pribadi dengan perseroan, pendirian sangat mudah, dan tidak memerlukan akta notaris," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham NTT Arfan Faiz Muhlizi dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (4/8).
Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan hal itu dalam kegiatan sosialisasi layanan pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK melibatkan para pelaku usaha di Ngada, ibu kota Kabupaten Ngada, Pulau Flores.
Kemudahan lain yang diperoleh dari status usaha perseroan perorangan, yakni status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara.
"Pelaku usaha juga dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga lebih bijaksana," katanya.
Arfan Faiz mengatakan bahwa layanan pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria UMK merupakan sesuatu yang baru bagi para pelaku usaha. Namun, tentunya memiliki potensi yang dapat meningkatkan perekonomian bagi masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengajak pelaku usaha di Kabupaten Ngada agar mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perseorangan yang bisa diakses secara daring (online) melalui laman ahu.go.id.
Baca juga: Bantu warga terdampak pandemi di perbatasan, Kemenkumham NTT salurkan 425 paket sembako
Baca juga: Bupati Belu apresiasi Kemenkumham bantu sembako kepada 175 KK
Terkait dengan laporan keuangan, dia mengatakan bahwa tata kelola perusahaan dapat berjalan baik, akuntabel, dan perseroan perorangan juga akan melakukan laporan keuangan secara elektronik.
Adapun kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi langsung untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjabarkan dalam sejumlah peraturan terkaitnya.