Bupati Kupang jelaskan jabatannya akan berakhir 31 Desember 2023

id NTT,bupati kupang,korinus masneno

Bupati Kupang jelaskan jabatannya akan berakhir 31 Desember 2023

Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno (kanan) dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe (kiri). (ANTARA/HO-Prokompim setda Kabupaten Kupang)

...Penentuan tiga nama calon penjabat bupati sepenuhnya menjadi hak prerogatif DPRD Kabupaten Kupang kecuali terkait dengan syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri
Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno menyebutkan masa jabatannya sebagai Bupati Kupang bersama Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe berakhir pada 31 Desember 2023.

"Masa tugas Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018-2024 hasil pemilihan kepala daerah pada 2018 dipastikan berakhir pada 31 Desember 2023, hal ini sesuai dengan surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Kupang," kata Bupati Kupang Korinus Masneno di Kupang, Senin, (24/7/2023).

Menurut dia sesuai surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa para kepala daerah yang masa jabatan berakhir pada 2024 semuanya mengakhiri jabatan pada tanggal 31 Desember 2023.

Ia mengatakan dengan adanya surat Mendagri itu maka masa tugas Korinus Masneno dan Jerri Manafe sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018-2024 berakhir pada 31 Desember 2023, sehingga mulai 1 Januari 2024 Kabupaten Kupang dipimpin oleh seorang pejabat bupati hingga bupati dan wakil bupati hasil pemilu serentak 2024 terpilih.

Menurut dia penjabat Bupati Kupang akan ditentukan pemerintah pusat berdasarkan usulan dari lembaga DPRD Kabupaten Kupang, Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat yang mengusulkan masing-masing tiga nama sehingga dari sembilan nama yang diusulkan akan ditetapkan satu nama untuk ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kupang.

"Penjabat Bupati Kupang yang dipilih mulai melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati Kupang pada 1 Januari 2024," kata Bupati Korinus Masneno.

Ia mengatakan usulan tiga nama calon penjabat bupati yang diusulkan DPRD Kabupaten Kupang ditetapkan melalui rapat paripurna yang dilakukan satu bulan sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang selesai.

"Penentuan tiga nama calon penjabat bupati sepenuhnya menjadi hak prerogatif DPRD Kabupaten Kupang kecuali terkait dengan syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Bupati Kupang Korinus Masneno.

Bupati Kupang Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018-2024 dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kupang pada 26 Juni 2018.

Baca juga: Kemendagri bilang penjabat kepala daerah boleh pecat ASN

Korinus Masneno sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kupang mendampingi mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki yang mengundurkan diri karena ikut maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Baca juga: Kata BKN Tak ada larangan TNI-Polri jadi penjabat kepala daerah

Sedangkan Jerri Manafe merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang serta Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Kupang.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Kupang jelaskan jabatannya berakhir 31 Desember 2023