Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak menegaskan pihaknya tetap menertibkan rumpon-rumpon yang ditemukan terpasang di sekitar wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
"Rumpon-rumpon yang ditemukan terpasang di atas maupun di bawah 12 mil laut tetap kami tertibkan dengan memotong rumpon tersebut," kata Mubarak saat dihubungi Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya penilaian nelayan setempat bahwa pihak pengawas melakukan pembiaran terhadap pemasangan rumpon di wilayah perairan provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 kilometer persegi itu.
Mubarak mengatakan kapal pengawas KM Hiu Macan 003 tetap melakukan patroli perairan secara rutin dan terjadwal, meskipun sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi adanya titik-titik lokasi pemasangan rumpon.
Menurutnya, upaya pemberantasan rumpon membutuhkan kerja sama dengan para nelayan setempat, mengingat nelayan lebih memahami bagaimana kondisi riil di perairan.
Untuk itu ia berharap para nelayan dapat bekerja sama memberikan titik-titik koordinat pemasangan rumpon yang ditemukan di perairan ke PSDKP setempat.
"Kalau memang nelayan menemukan ada rumpon, kami berharap data koordinatnya bisa diberikan ke kami secara pasti sehingga operasi kapal pengawas akan diarahkan ke sana," katanya.
"Apalagi kapal-kapal nelayan sudah dilengkapi dengan GPS yang bisa memudahkan pencatatan koordinat pemasangan rumpon ketika ditemukan," katanya.
Menurutnya, informasi adanya pemasangan rumpon meski dipastikan dengan titik-titik korodinat yang jelas sehingga operasi penertiban bisa dilakukan secara efektif, mengingat NTT memiliki wilayah perairan yang luas.
Lebih lanjut Mubarak mengatakan selain rumpon liar, pihaknya juga fokus memberantas praktik "destructive fishing" seperti penggunaan alat tangkap terlarang, pengeboman maupun pengracunan ikan (potasium) di wilayah perairan setempat.
Ia memastikan penertiban praktik "destricive fishing" tidak membeda-bedakan antara nelayan lokal masupuan dari luar daerah yang memiliki izin menangkap di perairan setempat.
"Kami selalu berkoordinasi dengan instansi pengawas lainnya seperti Polair, Lantamal untuk bersama-sama mengawasi kegiatan "desstructive fishing"," katanya.
"Rumpon-rumpon yang ditemukan terpasang di atas maupun di bawah 12 mil laut tetap kami tertibkan dengan memotong rumpon tersebut," kata Mubarak saat dihubungi Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya penilaian nelayan setempat bahwa pihak pengawas melakukan pembiaran terhadap pemasangan rumpon di wilayah perairan provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 kilometer persegi itu.
Mubarak mengatakan kapal pengawas KM Hiu Macan 003 tetap melakukan patroli perairan secara rutin dan terjadwal, meskipun sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi adanya titik-titik lokasi pemasangan rumpon.
Menurutnya, upaya pemberantasan rumpon membutuhkan kerja sama dengan para nelayan setempat, mengingat nelayan lebih memahami bagaimana kondisi riil di perairan.
Untuk itu ia berharap para nelayan dapat bekerja sama memberikan titik-titik koordinat pemasangan rumpon yang ditemukan di perairan ke PSDKP setempat.
"Kalau memang nelayan menemukan ada rumpon, kami berharap data koordinatnya bisa diberikan ke kami secara pasti sehingga operasi kapal pengawas akan diarahkan ke sana," katanya.
"Apalagi kapal-kapal nelayan sudah dilengkapi dengan GPS yang bisa memudahkan pencatatan koordinat pemasangan rumpon ketika ditemukan," katanya.
Menurutnya, informasi adanya pemasangan rumpon meski dipastikan dengan titik-titik korodinat yang jelas sehingga operasi penertiban bisa dilakukan secara efektif, mengingat NTT memiliki wilayah perairan yang luas.
Lebih lanjut Mubarak mengatakan selain rumpon liar, pihaknya juga fokus memberantas praktik "destructive fishing" seperti penggunaan alat tangkap terlarang, pengeboman maupun pengracunan ikan (potasium) di wilayah perairan setempat.
Ia memastikan penertiban praktik "destricive fishing" tidak membeda-bedakan antara nelayan lokal masupuan dari luar daerah yang memiliki izin menangkap di perairan setempat.
"Kami selalu berkoordinasi dengan instansi pengawas lainnya seperti Polair, Lantamal untuk bersama-sama mengawasi kegiatan "desstructive fishing"," katanya.