PSDKP belum terima laporan mengenai rumpon liar

id Mubarak

PSDKP belum terima laporan mengenai rumpon liar

Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak (ANTARA Foto/Aloysius Lewokeda)

"Informasi dari petugas pengawas kami di Tenau dan Oeba di Kota Kupang bahwa mereka belum menerima pengaduan dari para nelayan setempat mengenai rumpon liar yang terpasang di wilayah perairan NTT," kata Mubarak.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Stasius Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak mengemukakan pihaknya sampai sejauh ini belum menerima laporan atau pengaduan dari nelayan setempat terkait pemasangan rumpon-rumpon liar (ilegal) di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.

"Informasi dari petugas pengawas kami di Tenau dan Oeba di Kota Kupang bahwa mereka belum menerima pengaduan dari para nelayan setempat mengenai rumpon liar yang terpasang di wilayah perairan NTT," kata Mubarak kepada Antara di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan gambaran informasi secara umum bahwa wilayah perairan di Nusa Tenggara Timur banyak terpasang rumpon liar sebagaimana dikeluhkan nelayan lokal karena mengahalau migrasi ikan secara alamiah.

Baca juga: Rumpon hanya merusak ekologi laut

PSDKP, kata dia, berkomitmen tetap menertibkan rumpon-rumpon ilegal jika ditemukan saat melakukan patroli wilayah perairan sekitarnya dengan kapal pengawas Hiu Macan-03.

Ia mengatakan, penertiban rumpon memang tidak harus mengandalkan laporan dari nelayan lokal, karena PSDKP juga terus memantau kondisi wilayah perairan saat melakukan patroli.

Hanya saja, menurutnya, laporan nelayan yang dilengkapi titik-titik koordinat rumpon akan sangat membantu PSDK melakukan penertiban, mengingat provinsi setempat memiliki wilayah laut yang sangat luas mencapai 200.0000 kilometer persegi.

"Kapal-kapal nelayan kita juga dilengkapi GPS (global positioning system) sehingga kalau temukan rumpon dicatat koordinatnya secara lengkap kemudian laporakan ke kami," katanya.

Selanjutnya dalam operasi perairan, olah gerak kapal akan diarahkan ke titik-titik rumpon yang dilaporkan untuk ditertibkan, karena wilayah laut kita di NTT ini sangat luas.

Baca juga: Menanti komitmen PSDKP Kupang bersihkan rumpon liar

Lebih lanjut, Mubarak mengatakan kapal pengawas KM Hiu Macan dengan panjang sekitar 36 meter cukup untuk mengamankan rumpon-rumpon ketika ditemukan dalam patroli perairan.

"Hanya memang kadang kala memotong rumpon tersebut kewalahan, karena kapal patroli didesain utk melaksanakan patroli bukan untuk melakukan pengangakatan rumpon," katanya.
Rumpon yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan)


Ia mengatakan, selama ini pemotongan rumpon di perairan dilakukan secara manual dengan menggergaji talinya agar segera terlepas dari ikatan.

"Namun kalau ditemukan ada rumpon ilegal, kami pasti akan tertibkan tanpa harus menunggu laporan dari nelayan lokal yang ada di Kupang," demikian Mubarak.