Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memberantas rumpon-rumpon liar yang ditanam sepanjang wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
"Kami akan berantas rumpon-rumpon ilegal tersebut saat mengadakan patroli, karena hanya akan merugikan nelayan lokal, karena membatasi migrasi ikan," katanya kepada Antara saat dihubungi, Rabu.
Para nelayan yang berbasis di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang yakin masih banyak rumpon yang bertebaran di sepanjang pantai selatan Pulau Timor sampai ke Laut Timor, setelah tim survei migas menemukan 19 rumpon liar dan menyitanya pada Jumat (9/3) pekan lalu.
Pemasangan rumpon tersebut untuk menghalau migrasi ikan secara alamiah dari wilayah perairan bebas, sehingga nelayan lokal sulit mendapatkan ikan dalam jumlah banyak.
Baca juga: HNSI: Tak ada izin rumpon dari pemerintah
Setelah ikan-ikan dilingkar dalam rumpon tersebut, kapal-kapal purse seine besar dari Bali datang mengangkut ikan-ikan tersebut langsung ke Bali, sehingga sangat merugikan NTT dari sisi pendapatan daerah (PAD).
"Kami tidak hanya menertibkan rumpon yang terpasang di atas 12 mil laut, tetapi juga di bawahnya. Kalau saat patroli ditemukan akan kami amankan, karena berdasarkan peraturan wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon," kata Mubarak.
Ia menjelaskan, penertiban sebanyak 19 rumpon oleh tim survei minyak dan gas (migas) dari Kementerian ESDM beberapa waktu lalu di Laut Timor, menunjukkan bahwa rumpon-rumpon masih banyak terpasang di wilayah perairan tersebut.
Menurut dia, rumpon-rumpon itu terpasang karena saat kapal-kapal purse seine beroperasi mereka menggunakannya untuk mengumpulkan ikan, dan kemudian mengangkutnya setelah melihat hasil yang didapat sudah banyak.
Baca juga: Rumpon hanya merusak ekologi laut
"Tidak hanya kapal purse seine besar, tetapi kapal jenis hand line yang menangkap tuna, serta kapal pole and line yang menangkap cakalang, juga menggunakan rumpon agar ikan tidak menyebar," katanya menjelaskan.
Namun keberadaan rumpon dinilai merugikan nelayan lokal di provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 kilometer persegi itu yang selama ini melaut dengan alat tangkap secara manual yang ramah lingkungan.
Untuk itu, kata Mubarak, pihaknya tetap akan menertibkannya ketika ditemukan dalam patroli perairan, tidak hanya yang dipasang nelayan dari luar NTT namun seluruhnya akan diamankan.
Ia mengatakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh PSDKP tidak hanya terkait rumpon, namun juga patroli pengamanan laut hingga perbatasan, pemeriksaan kapal yang menangkap ikan, penanganan destructive fishing hingga kegiatan perikanan di darat.
Baca juga: NTT tak pernah berikan izin pemasangan rumpon
"Namun, kami tetap memberi prioritas pada penyebaran rumpon liar untuk memberdayakan nelayan lokal yang semakin menurun hasil tangkapannya," katanya dan meminta para nelayan setempat untuk mengurus izin jika ada berkeinginan untuk menanam rumpon.
Ketua bagian humas dan informasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang Abdul Wahab Sidin mengatakan sampai sejauh ini belum ada nelayan lokal yang memasang rumpon di wilayah perairan NTT, karena mereka mengetahui bahwa rumpon sama sekali tidak ramah lingkungan.
Baca juga: Tim survei Migas amankan 19 rumpon
"Karena itu kami menolak dengan tegas beroperasinya kapal-kapal purse seine besar dari luar yang beroperasi di wilayah perairan NTT, karena tidak ramah lingkungan dan hanya merusak ekologi laut saja," kata Wahab Sidin.
PSDKP Kupang tetap berantas rumpon ilegal
"Kami akan berantas rumpon-rumpon ilegal tersebut saat mengadakan patroli, karena hanya akan merugikan nelayan lokal, karena membatasi migrasi ikan," kata Mubarak.