Kupang (Antaranews NTT) - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak berharap nelayan setempat dapat melaporkan koordinat pemasangan rumpon liar di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur agar segera ditindaklanjuti.
"Kalau memang nelayan menemukan ada pemasangan rumpon liar, kami berharap bisa disampaikan ke kami juga, apa nama kapalnya dan di mana koordinatnya, kami akan analisis untuk ditindaklanjuti," kata Mubarak ketika dihubungi Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menanggapi keluhan nelayan setempat yang disampaikan Abdul Wahab Sidin yang mewakili HNSI NTT sebelumnya bahwa kehadiran kapal-kapal dari luar NTT meresahkan nelayan lokal karena memasang rumpon dan menggunakan peralatan tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti purse seine besar.
Untuk itu, Mubarak meminta agar ketika nelayan melaut dan mendapati adanya pemasangan rumpon dari nelayan luar maka bisa melaporkan kepada pihaknya sebagai instansi pengawas perikanan.
Abdul Wahab Sidin menegaskan setiap temuan nelayan soal pemasangan rumpon liar oleh nelayan dari luar NTT ini selalu disampaikan kepada pihak pengawas perikanan.
Namun, anehnya, ketika patroli turun, kapal-kapal purse seine besar yang menyebar rumpon liar itu sudah menghilang. "Ini yang membuat kami nelayan merasa aneh, ada apa sebenarnya koq kapalnya langsung menghilang saat digelar operasi," kata Wahab.
Ia menegaskan kapal-kapal milik nelayan Kupang umumnya menggunakan global positioning system (GPS) sehingga merekam titik koordinat dengan jelas terhadap aksi penyeberan rumpon liar itu.
"Kami berharap nelayan bisa membantu dalam memberikan koordinat yang pasti agar membantu PSDKP untuk melakukan pengejaran terhadap kapal-kapal purse seine dari Bali yang biasa beroperasi di wilayah perairan selatan NTT itu.
Dengan demikian, pihaknya bisa menyaringnya dan menganalisis apakah benar kapal yang dilaporkan itu melakukan pelanggaran baik fishing ground atau wilayah penangkapannya maupun pelanggaran lainnya.
Menurut Mubarak, jika ada rumpon liar yang ditemukan terpasang di atas wilayah 12 mil maka akan ditelusuri kapal pengawas ketika melakukan patroli.
Sementara itu untuk penggunaan alat tangkap purse seine di atas 12 mil, lanjut Mubarak, masih diperbolehkan selama kapal tersebut memiliki perizinan di wilayah tersebut.
"Yang tidak diperbolehkan adalah ketika penggunaan purse seine besar di bawah 12 mili karena kapal yang bersangkutan bertonase di atas 30 GT," katanya.
"Purse seine besar bukan termasuk alat tangkap terlarang, boleh digunakan yang penting untuk wilayah laut di atas 12 mil," katanya dan mengharapkan agar para nelayan setempat memberikan laporan temuan pemasangan rumpon liar maupun penggunaan alat tangkap di wilayah perairan yang dilarang dengan titik-titik koordinat yang akurat.
"Dukungan nelayan sangat diperlukan untuk laporan terkait indikasi pelanggaran di laut karena nelayan tiap hari melaut sehingga mereka memahami seperti apa kondisinya, dengan begitu kita bisa bersama-sama mengawasi wilayah perairan ini dari tindak pelanggaran," katanya.