Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat penerimaan bea masuk di Nusa Tenggara Timur pada semester 1 2021 sebesar 76,97 persen atau setara Rp569 juta.
"Penerimaan bea masuk sebesar 76,97 persen ini masih di bawah target pada 2021 sebesar Rp739,4 juta," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan NTT Tri Budhianto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (16/8).
Ia mengemukakan hal itu terkait realisasi pemasukan negara dari bea masuk di NTT selama periode Januari-Juni 2021.
Penerimaan bea masuk di NTT pada triwulan II 2021 terkoreksi menurun -9,69 persen atau setara Rp61 juta dibandingkan periode yang sama pada 2020.
Tri Budhianto mengatakan penerimaan bea masuk terpengaruh dengan pembatasan yang dilakukan oleh Timor Leste terhadap Pos Lintas Batas Negara (PLBN) antara Indonesia dan Timor Leste akibat pandemi COVID-19.
Pada Januari hingga awal Maret 2021, kata dia pihak Timor Leste melakukan penutupan pos perbatasannya serta saat ini masih dilakukan pembatasan masuknya sarana pengangkut barang impor.
Angkutan barang impor hanya diizinkan masuk satu hari dalam seminggu sehingga menghambat kegiatan impor ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia di Pulau Timor itu.
Baca juga: Serapan anggaran pembangunan jalan poros tengah Pulau Timor capai 46,25 persen
"Pembatasan masuknya sarana pengangkut barang impor hanya pada hari Senin sehingga menghambat kegiatan impor melalui PLBN pada wilayah kerja KPPBC TMP B Atambua," katanya.
Baca juga: Pembangunan Terminal di Labuan Bajo menyerap anggaran 86,4 persen
"Penerimaan bea masuk sebesar 76,97 persen ini masih di bawah target pada 2021 sebesar Rp739,4 juta," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan NTT Tri Budhianto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (16/8).
Ia mengemukakan hal itu terkait realisasi pemasukan negara dari bea masuk di NTT selama periode Januari-Juni 2021.
Penerimaan bea masuk di NTT pada triwulan II 2021 terkoreksi menurun -9,69 persen atau setara Rp61 juta dibandingkan periode yang sama pada 2020.
Tri Budhianto mengatakan penerimaan bea masuk terpengaruh dengan pembatasan yang dilakukan oleh Timor Leste terhadap Pos Lintas Batas Negara (PLBN) antara Indonesia dan Timor Leste akibat pandemi COVID-19.
Pada Januari hingga awal Maret 2021, kata dia pihak Timor Leste melakukan penutupan pos perbatasannya serta saat ini masih dilakukan pembatasan masuknya sarana pengangkut barang impor.
Angkutan barang impor hanya diizinkan masuk satu hari dalam seminggu sehingga menghambat kegiatan impor ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia di Pulau Timor itu.
Baca juga: Serapan anggaran pembangunan jalan poros tengah Pulau Timor capai 46,25 persen
"Pembatasan masuknya sarana pengangkut barang impor hanya pada hari Senin sehingga menghambat kegiatan impor melalui PLBN pada wilayah kerja KPPBC TMP B Atambua," katanya.
Baca juga: Pembangunan Terminal di Labuan Bajo menyerap anggaran 86,4 persen