Kupang (ANTARA) - Sebanyak 65 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendapatkan remisi dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI.
"Ada 65 narapidana di Rutan Kupang yang mendapatkan remisi pada HUT ke-76 RI," kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, M. Fuad Rizal kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (17/8).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan pemberian remisi sejumlah narapidana di Rutan Kelas I IB Kupang dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Rizal merinci sebanyak 65 napi yang mendapatkan remisi itu, antara lain dua orang mendapatkan remisi umum dua dan langsung bebas, sedangkan lainnya mendapatkan remisi umum satu dengan pemotongan masa remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang enam bulan.
"Bagi yang mendapat remisi umum dua dan langsung bebas kami harapkan agar jika sudah berada di tengah keluarga dan masyarakat harus berguna untuk lingkungan sekitar dan tidak melakukan hal-hal yang kemudian melanggar hukum," tambah dia.
Syarat pemberian remisi bagi narapidana, katanya, dilihat dari seorang narapidana atau anak pidana berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Kemudian, katanya, narapidana itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Pemberian remisi untuk narapidana di NTT mencapai 2.072 orang. Dari jumlah itu 2.053 orang mendapatkan remisi umum satu atau pemotongan biasa, sedangkan 19 orang mendapatkan remisi umum dua atau langsung bebas.
Baca juga: 2.072 narapidana di NTT dapat remisi HUT RI ke-76
Baca juga: Kemenkuham NTT beri remisi pada 10 anak peringati HAN 2021
"Ada 65 narapidana di Rutan Kupang yang mendapatkan remisi pada HUT ke-76 RI," kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, M. Fuad Rizal kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (17/8).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan pemberian remisi sejumlah narapidana di Rutan Kelas I IB Kupang dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Rizal merinci sebanyak 65 napi yang mendapatkan remisi itu, antara lain dua orang mendapatkan remisi umum dua dan langsung bebas, sedangkan lainnya mendapatkan remisi umum satu dengan pemotongan masa remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang enam bulan.
"Bagi yang mendapat remisi umum dua dan langsung bebas kami harapkan agar jika sudah berada di tengah keluarga dan masyarakat harus berguna untuk lingkungan sekitar dan tidak melakukan hal-hal yang kemudian melanggar hukum," tambah dia.
Syarat pemberian remisi bagi narapidana, katanya, dilihat dari seorang narapidana atau anak pidana berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Kemudian, katanya, narapidana itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Pemberian remisi untuk narapidana di NTT mencapai 2.072 orang. Dari jumlah itu 2.053 orang mendapatkan remisi umum satu atau pemotongan biasa, sedangkan 19 orang mendapatkan remisi umum dua atau langsung bebas.
Baca juga: 2.072 narapidana di NTT dapat remisi HUT RI ke-76
Baca juga: Kemenkuham NTT beri remisi pada 10 anak peringati HAN 2021