Labuan Bajo (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan lahan hutan Bowosie di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur merupakan lahan milik negara.
"Pada prinsipnya kami tidak akan berbeda dengan keputusan pusat. Berdasarkan dokumen yang ada hutan itu statusnya hutan negara," kata Bupati Edi di Labuan Bajo, Rabu terkait polemik hutan Bowosie.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, status hutan Bowosie tersebut merupakan hutan negara. Oleh karena itu, pihaknya tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat terkait status lahan tersebut.
Berbagai dokumen dan surat keputusan yang ada merupakan dampak lanjutan dari lahan milik negara yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat. Tapi ia tetap menegaskan tanah tersebut tetap merupakan tanah negara.
Bupati Edi pun mengatakan, pemerintah akan memerhatikan kesejahteraan masyarakat. Namun, keputusan pemerintah daerah tidak boleh berbeda dengan pemerintah pusat.
"Tugas pemerintah daerah itu untuk mengamankan aset negara juga," tegasnya.
Baca juga: Badan Otorita Labuan Bajo Flores bantu vaksinasi COVID-19
Ia pun meminta masyarakat untuk memberikan dokumen lain yang berkaitan dengan status lahan tersebut. Sehingga, bisa dilihat dengan jelas dan dilakukan klarifikasi.
Baca juga: BPOLBF sebut pembangunan di TNK sudah memenuhi syarat EIA
"Kalau ada dokumen lain, serahkan ke kami biar bisa diklarifikasi. Masyarakat harus bisa membuktikan bahwa lahan itu punya mereka," tutupnya.
"Pada prinsipnya kami tidak akan berbeda dengan keputusan pusat. Berdasarkan dokumen yang ada hutan itu statusnya hutan negara," kata Bupati Edi di Labuan Bajo, Rabu terkait polemik hutan Bowosie.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, status hutan Bowosie tersebut merupakan hutan negara. Oleh karena itu, pihaknya tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat terkait status lahan tersebut.
Berbagai dokumen dan surat keputusan yang ada merupakan dampak lanjutan dari lahan milik negara yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat. Tapi ia tetap menegaskan tanah tersebut tetap merupakan tanah negara.
Bupati Edi pun mengatakan, pemerintah akan memerhatikan kesejahteraan masyarakat. Namun, keputusan pemerintah daerah tidak boleh berbeda dengan pemerintah pusat.
"Tugas pemerintah daerah itu untuk mengamankan aset negara juga," tegasnya.
Baca juga: Badan Otorita Labuan Bajo Flores bantu vaksinasi COVID-19
Ia pun meminta masyarakat untuk memberikan dokumen lain yang berkaitan dengan status lahan tersebut. Sehingga, bisa dilihat dengan jelas dan dilakukan klarifikasi.
Baca juga: BPOLBF sebut pembangunan di TNK sudah memenuhi syarat EIA
"Kalau ada dokumen lain, serahkan ke kami biar bisa diklarifikasi. Masyarakat harus bisa membuktikan bahwa lahan itu punya mereka," tutupnya.