Polisi bubarkan warga yang blokir jalan ke hutan Bowosie

id NTT, kota kupang, hutan bowosie, Labuan Bajo

Polisi bubarkan warga yang blokir jalan ke hutan Bowosie

Polisi bubarkan warga yang blokir pembangunan jalan ke Hutan Bowosie. ANTARA/HO-BPOLBF

Tindakan kami di lapangan tetap persuasif sesuai dengan hukum yang berlaku dan saya sampaikan bahwa tidak ada peradilan dan persidangan di lapangan, tetap melaksanakan dengan tegas,
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Manggarai Barat, NTT membubarkan 15 oknum warga yang menamakan diri mereka komunitas Racang Buka karena memblokir pembukaan jalan di atas tanah negara menuju ke kawasan hutan Bowosie yang disiapkan menjadi lokasi ecowisata.

Kabag Ops Polres Manggarai Barat, AKP Roberth M. Mbolle,  di Labuan Bajo,  Jumat siang mengatakan pembukaan jalan tersebut di atas tanah negara jadi tidak ada satupun yang dapat menghalangi kegiatan pembangunan jalan negara.

"Tindakan kami di lapangan tetap persuasif sesuai dengan hukum yang berlaku dan saya sampaikan bahwa tidak ada peradilan dan persidangan di lapangan, tetap melaksanakan dengan tegas," katanya.

Roberth mengatakan bahwa jika ada persoalan dan perdebatan pihaknya mengarahkan warga untuk ke pengadilan dan membuat tuntutan secara hukum.

"Silahkan buat tuntutan hukum jika memang merasa lahan di kawasan hutan tersebut milik mereka, nanti pengadilan yang memutuskan," tambah dia sambil memberikan pengarahan kepada kelompok tersebut.


Baca juga: Artikel - Menyiapkan hutan Bowosie jadi destinasi wisata alam NTT

Untuk diketahui bahwa pengembangan kawasan pariwisata terpadu hutan Bowosie Labuan Bajo, NTT kini memasuki tahap pembangunan jalan. Untuk pembangunan awal tepatnya di jalan Tran flores Kampung Kaper Desa Gorontalo, pembukaan jalan tersebut didampingi sejumlah aparat gabungan Polri dan TNI. 

Mereka juga membuat  tulisan yang berisi "kami menolak kegiatan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). BPOLBF memasang pilar atau patok di lokasi kebun kami,kami pertahankan sampai titik darah penghabisan".

Aparat kepolisian setempat juga telah mengamankan satu orang warga yang menghadang excavator alat berat dengan maksud mau bunuh diri. Beberapa saat setelah yang bersangkutan tenang baru diijinkan kembali pulang ke rumah pada pukul 13.00 WITA dan pembukaan jalan bisa dilanjutkan kembali.

Baca juga: Hutan Bowosie akan diremajakan kembali sebagai destinasi wisata ecotourism

Sebagai informasi, Warga Racang Buka yang masuk wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo mengaku sudah lama masuk ke kawasan hutan Nggorang Bowosie dan mendiami area tersebut.

Mereka juga mengaku sudah melakukan upaya legal agar bisa menguasai secara sah seluas 150 hektar wilayah hutan Bowosie di bagian selatan melalui skema pembebasan kawasan hutan menjadi pemukiman dan lahan pertanian.

Usaha mereka telah mendapatkan hasil final, pemerintah telah mengeluarkan SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, dan hanya 38 hektar yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain (APL). 

Di luar lahan 38 hektar tersebut tentunya masih menjadi hutan milik negara, kini Pemerintah Pusat melalui Perpres No 32/2018 telah menunjuk BPOLBF untuk mengembangkan area tersebut menjadi Kawasan Pariwisata Terpadu dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Labuan Bajo dan Flores pada umumnya.